Pengamanan Lahan 537 Hektar di Kabupaten Rokan Hilir oleh Pemuda Pancasila
Cakrarepublik.com Kubu, Rokan Hilir – Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) turun langsung melakukan pengamanan di lahan seluas 537 hektar yang berlokasi di area 88, KM 24, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut menjadi objek sengketa antara Abdul Rachman Silalahi dan Dewi Maya Tanjung.
Wakil Ketua 1 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Rohil, Ria Setiawan Nasution, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (17/01/2025), menyampaikan bahwa ia bersama jajaran PP lainnya, termasuk Komandan Komando Inti (Dankoti) MPC-PP Rohil, Suroso; Dankoti Rohul, Suherman; serta Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC), Surgani JS, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi.
“Kami mengecek kondisi di lapangan dan memberikan arahan kepada 25 anggota yang telah standby menjaga lokasi lahan milik Abdul Rachman Silalahi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengamanan berjalan kondusif,” ujar Ria Setiawan Nasution.
Sengketa lahan ini bermula dari klaim sepihak yang dilakukan Dewi Maya Tanjung terhadap tanah milik Abdul Rachman Silalahi. Klaim tersebut menyebabkan ketegangan dan keributan di lokasi beberapa waktu lalu.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan dan menjaga ketertiban di area tersebut. Mereka juga mengimbau semua pihak yang terlibat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa ini.
Lebih lanjut, Ria Setiawan Nasution berharap semua pihak tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Lahan seluas 537 hektar tersebut menjadi perhatian publik seiring dengan eskalasi konflik yang melibatkan kedua belah pihak. Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa masih dalam tahap mediasi dan investigasi oleh pihak berwenang.
Kabiro Rohil Amron harahap