CAKRA REPUBLIK COM – ROHUL – Tiada Hari tanpa Perang dengan Narkotika, itulah komitmen dan instruksi dari Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono SIK MH baik kepada Personil Sat Resnarkoba maupun Polsek Jajaran.
Kali ini, Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rohul berhasil meringkus Seorang Pria dengan inisial MA alias Anto (41 Tahun) di Dusun Kulim Jaya ll Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.30 Wib.
“Penangkapan MA, berdasarkan Informasi dari Masyarakat dari TKP, kalau sering terjadi transaksi Narkotika,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes SH, Jum’at (8/11/2024).
Menyikapi hal tersebut, Tim dari Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan, dipimpin langsung Kapolsek Ipda Jones SH, berhasil mengamankan Seorang Pria di TKP tersebut.
Lanjutnya, pada saat itu, Polisi menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Sabu Ukuran Kecil, Dua Paket Sabu Ukuran Sedang, Satu Unit Handphone merk Oppo a16z warna Silver, Satu Unit Timbangan Elektronik, Satu Plastik Asoy warna Merah, Empat Helai Tissu warna Putih, Satu Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik Klem ukuran Kecil, Sat Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik
“Kemudian Satu Bungkus Plastik Klem berisikan Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Plastik Klem Ukuran Besar, Dua Gulungan Kertas Timah Rokok, Satu Gulungan Timah Rokok berisikan Sumbu Kompor, Dua Potongan Pipet Bentuk Sendok, Satu Potongan Pisau Silet, Satu Kotak Kaca Mata warna Hitam dan Satu Satu Kotak Kaleng Rokok Dji Sam Soe warna Hitam,” rinci Ipda Jones.
Ketika itu, disaksikan Kepala Desa Rambah Hilir Ridho Sepputra, Kapolsek bersama Personilnya melakukan interogasi serta penggeledehan terhadap Pelaku, mengakui diduga Sabu tersebut miliknya.
“Tim langsung mengamankan Pelaku bersama Barang Bukti ke Mako Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum selanjutnya,” jelasnya
Orang Nomor Satu di Mako Polsek Rambah Hilir, mengungkapkan untuk peran Tersangka dari pengakuan MA sebagai Bandar dan Pemakai, dengan Total Berat Barang Bukti sekitar 4,78 Gram
“Sementara, hasil Tes Urine Tersangka MA, dinyatakan Positif, atas hal ini Polisi menghukumnya, dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Hrd.
(Humas Polres Rohul)
Leave a Reply