Example 325x300
BeritaDaerahPemerintahRiauRohil

Polemik perpanjangan masa jabatan penghulu AMJ , komisi A DPRD dengar pendapat dengan PMD

1122
×

Polemik perpanjangan masa jabatan penghulu AMJ , komisi A DPRD dengar pendapat dengan PMD

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — Bagansiapiapi–Komisi A DPRD Rohil  Rally anugerah Harahap melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) bersama Asisten bidang pemerintahan daerah, pada Selasa (12/08/2025).

Hadir dalam RDP itu Plt Kadis PMK Robby Kurniawan SSTP MSi, Kabid Pemerintahan Desa Sugianto SIP dan Asisten bidang pemerintahan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally Anugrah Harahap SSos MM dalam RDP itu menegaskan, Surat Edaran Mendagri terkait perpanjang masa jabatan nomor 100 itu jelas berseberangan atau bertentangan dengan putusan MK nomor 107, tanggal 16 Desember tahun 2024 dalam putusan MK tersebut permohonan perpanjang masa jabatan periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 pada amar putusan MK tersebut ditolak.

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 107/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan tidak dapat diterima karena objek permohonan dianggap telah kehilangan objek. Hal ini disebabkan karena adanya putusan MK sebelumnya, nomor 92/PUU-XXII/2024, yang telah memberikan makna baru terhadap norma yang diuji dalam perkara ini.

Untuk itu, Kata Rally, Komisi A menyarankan, agar Dinas PMK betul-betul menelaah terkait surat edaran tersebut, karena kalau hanya mengacu kepada hasil RDP Komisi II DPR RI dengan Ditjen Pemerintahan Desa dan Ombudsman itu menjadi dasar untuk melantik perpanjangan masa jabatan penghulu AMJ, yang periode di 1 November 2023 dan sampai dengan 31 Januari 2024 menurutnya pandangan itu sangat keliru.

“Kalau itu dijadikan dasar untuk mengukuhkan kembali jabatan penghulu (kepala desa) yang sudah non aktif itu jelas sangat keliru. Karena amar putusan MK itu, pada pasal 118 itu sudah cukup jelas,” tegas Rally anugerah harahap

Untuk itu, Komisi A DPRD menyarankan kepada dinas terkait agar betul-betul mencari dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, tatkala kebijakan pemerintah daerah diambil.

“Ya, kita tidak ingin nantinya menjadi polemik. Terlebih PMK harus mencari dasar hukum yang jelas. Telaah kembali kekuatan hukum antara putusan MK dengan SE Mendagri itu, mana yang bisa dijadikan pedoman,” tutup Rally anugerah harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250