Example 325x300
Berita

Polres Inhu Gelar Konferensi Pers Kasus Love Scamming, Warga Diminta Untuk Waspada Bujuk Rayu Secara Daring

18
×

Polres Inhu Gelar Konferensi Pers Kasus Love Scamming, Warga Diminta Untuk Waspada Bujuk Rayu Secara Daring

Sebarkan artikel ini

Sebuah kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik saat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir memberikan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, S.Trk, S.I.K., Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara, S.H.

 

INHU – Sebuah kasus pemerasan yang bermula dari hubungan asmara daring menjadi perhatian publik saat Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggelar konferensi pers di lobi Mapolres pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 WIB. Dalam kesempatan tersebut, hadir memberikan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur JT, S.Trk, S.I.K., Kasi Humas Aiptu Misran SH, dan Ps. Kanit Pidum Aiptu S.Nazara, S.H.

Konferensi pers ini membongkar praktik kejahatan siber yang kini dikenal dengan istilah love scamming, yang melibatkan pelaku berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kec. Batang Cenaku, Kab. Inhu.

Kasus ini terungkap berkat keberanian seorang perempuan muda, D (22),warga Kec Batang Cenaku, yang melapor ke polisi setelah menjadi korban pemerasan selama berbulan-bulan.

D mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sejak tahun 2023. Dalam perkenalan yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara daring, Dian terbuai oleh bujuk rayu pelaku hingga akhirnya mengirimkan foto dan video pribadi dalam kondisi tanpa busana. Keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.

Hubungan mereka berakhir pada Desember 2024. Namun, di situlah mimpi buruk dimulai. Pelaku, dengan modus awal mengaku kehilangan handphone yang menyimpan foto-foto pribadi korban, mengarahkan korban kepada akun palsu bernama “AA” di Facebook. Akun ini mengirim pesan kepada D, mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi tersebut kecuali ia mengirim uang tebusan Rp 2 juta.

Tak berhenti di situ, pelaku yang juga menggunakan nomor WhatsApp pribadinya, terus melancarkan aksi pemerasan dengan dalih membantu korban menghapus foto-foto dari perangkat yang “hilang”, menawarkan jasa rekayasa teknologi dengan biaya tambahan.

“Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 12 juta selama kurun waktu Desember 2024 hingga Juni 2025,” jelas AKP Arthur dalam keterangannya.

Pada 14/6/ 2025, berbekal laporan resmi yang dibuat korban beberapa hari sebelumnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu melakukan operasi penangkapan dengan metode undercover. Polisi bekerja sama dengan korban untuk memancing pelaku dengan mengatur pertemuan di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kel. Pangkalan Kasai, Kec. Seberida.

Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ARS tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO dan uang tunai Rp 2.500.000. Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa akun “AA” adalah milik pelaku sendiri dan nomor rekening tujuan pengiriman adalah akun dompet digital terhubung dengan situs judi online milik pelaku.

“Pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan modus penipuan yang dijalankan,” ungkap Aiptu Sadarman.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dalam kesempatan itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Kami mengingatkan warga, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh bujuk rayu di dunia maya. Jangan pernah membagikan informasi pribadi atau foto sensitif kepada siapapun, apalagi yang hanya dikenal lewat internet,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan digital berbasis hubungan asmara yang semakin marak di era digital. Kepolisian berharap, pengungkapan ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam berinteraksi secara daring.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal pasal 27 b ayat (1),(2) jo pasal 45 ayat (8),(10) Undang-undang No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain ataupun keterlibatan pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250