CAKRA REPUBLIK COM – KUANSING – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bendungan Desa Koto Rajo, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Polsek Kuantan Hilir bersama Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) dan masyarakat setempat melaksanakan Operasi Penindakan pada Kamis (19/9/2024), pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan “Operasi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas PETI, terutama terkait dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran sungai di wilayah tersebut. Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari dua kesepakatan masyarakat yang sebelumnya telah dicapai. Kesepakatan pertama, yang terjadi pada 9 Mei 2022, melarang segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah ini,” jelas Kapolsek.
Kesepakatan kedua, yang ditandatangani pada 4 September 2024, menegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan paling lambat pada 10 September 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ditemukan adanya aktivitas PETI di aliran sungai Bendungan Desa Koto Rajo, yang memicu keresahan masyarakat setempat dan mendorong mereka untuk melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuansing pada 18 September 2024.
Operasi penindakan ini dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing, AKP Syurfanaidi, S.H., Camat Kuantan Hilir Seberang, Alpian, S.Pd., M.M., Danramil 07 Kuantan Hilir, Kapten Inf Ardiyasman, Kapolsek Kuantan Hilir, AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., Kanit Samapta Polsek Kuantan Hilir, Ipda Lukman, S.H., Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir, Aipda Ronaldo, S.H., Kepala Desa Danau, Rafles, S.Pd., Datuk Penghulu Suku 3, Sukardi, Perwakilan masyarakat dari beberapa desa, termasuk Desa Danau, Desa Lumbok, dan Desa Pelukahan. Selain itu, turut hadir 4 personel dari Sat Intelkam Polres Kuansing dan 8 personel Polsek Kuantan Hilir untuk memastikan operasi berjalan lancar.
Setelah tiba di lokasi, tim gabungan mendata jumlah rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sebanyak 10 unit rakit tanpa mesin ditemukan di lokasi, namun tidak ada pelaku yang ditemukan di tempat tersebut saat operasi berlangsung. Lima unit rakit yang tidak memiliki mesin langsung dimusnahkan dengan cara dibakar oleh petugas sebagai langkah pencegahan berlanjutnya aktivitas ilegal tersebut. Tim juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, baik terhadap lingkungan maupun terhadap masyarakat sekitar.
Lokasi aktivitas PETI yang ditindak berada di sepanjang aliran sungai yang mengalir melalui beberapa desa, di antaranya Desa Danau, Desa Koto Rajo, Desa Lumbok, Desa Pelukahan, Desa Sungai Soriak, Desa Pulau Baru, dan Desa Teratak Jering. Dampak dari aktivitas PETI di wilayah ini dirasakan luas, terutama terhadap ekosistem sungai dan lahan pertanian warga yang terancam oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, terdapat kekhawatiran akan potensi konflik yang dapat timbul setelah operasi ini, terutama antara pihak pelapor dan keluarga para pelaku PETI. Beberapa pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI diduga tidak senang dengan tindakan penertiban yang dilakukan, dan dikhawatirkan akan kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Masyarakat setempat berharap agar penindakan tegas terus dilakukan untuk mencegah munculnya konflik dan kerusakan lebih lanjut.
Operasi penindakan PETI yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB berakhir dengan aman dan terkendali. Tidak ada insiden kekerasan atau bentrokan yang terjadi selama operasi berlangsung. Namun, aparat keamanan tetap mengawasi situasi dengan seksama untuk mengantisipasi potensi kembalinya aktivitas PETI atau konflik di kemudian hari.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Kuantan Hilir dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam melindungi lingkungan dari aktivitas penambangan ilegal yang merugikan. Operasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat Kuantan Hilir Seberang dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan lestari,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Leave a Reply