Cakrarepublik.com — Bagan siapi api —Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, selaku pemegang saham tunggal PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), memerintahkan Direktur Utama PT SPRH untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 539/SETDA-EK/2025/15, yang dikirimkan secara resmi kepada Dirut PT SPRH Perseroda pada 28 Februari 2025. Namun hingga kini, surat itu tidak direspons oleh Rahman SE, Direktur Utama PT SPRH Perseroda.
Karena tidak diindahkan, Bupati Rohil H. Bistamam kembali menginstruksikan Asisten II Bidang Ekonomi Setdakab Rohil, HM Nurhidayat, SH MH, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada Pelaksana Tugas Komisaris Utama PT SPRH Perseroda. Namun, upaya kedua ini juga tidak membuahkan hasil. RUPS LB tetap belum digelar seperti yang diharapkan oleh Bupati selaku pemegang saham tunggal.
Maka berdasarkan pasal 91 Undang- Undang Nomor 40 tahun tentang Perseroan Terbata tersebut, Bupati Rokan Hilir H.Bistamam selaku Pemegang Saham Tunggal PT. SPRH (Perseroda) menerbitkan Keputusan Sirkuler yang mengangkat/menetapkan kembali serta memulihkan hak-haknya atas nama Tiswarni, S.Pd.,M.Si sebagai Komisaris Utama PT. SPRH (Perseroda) dan atas nama Rahmad Hidayat, S.Si,M.M. sebagai Direktur Umum PT. SPRH (Perseroda).
Namun, setelah disampaikan secara tertulis, RUPS LB tersebut hanya dihadiri Pengurus yakni Komisaris Utama Tiswarni, S.Pd.,M.SI., Rahmad Hidayat, S.Si.,M.M, dan Zulfakar, M.M. sementara Direktur Utama Rahman, SE, Direktur Keuangan Mahendra Fakhri, SE, Komisaris Ir. Agus Sallim, dan Komisaria Rugiantoro, SE tidak menghadiri RUPS LB tersebut.
Oleh karena adanya perbuatan Dirut PT. SPRH Rahman SE berulangkali tidak mengindahkan perintah Pemegang Saham untuk mengadakan RUPS LB,kemudian saat diundang oleh Komisaris Utama Tiswarni pada RUPS LB di Mess Bupati kemarin Rahman CS juga tidak mau hadir, maka pada RUPS -LB selanjutnya mereka dapat di berhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Keputusan ini didaftarkan ke notaris DR Kholidin, SH MH, dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, Bupati menerbitkan Surat Instruksi Nomor: 539/SETDA-EK/2025/33 tertanggal 30 April 2025 mengenai perintah pelaksanaan RUPS LB.