Cakrarepublik.com — Rohil — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke tahap penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023 yang nilainya mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan bahwa pengusutan kasus telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pada Rabu (30/04/2025) Tim Kejati Riau gerebek ruangan kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir di ruangan Kabid SD,tim menggeledah dari pukul 08.00 wib
Pengerebekan tersebut diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi dari pihak dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Hingga berita ini diterbitkan ,tim Kejati riau belum bisa di konfirmasi,dan masih berada di ruangan Kabid SD.
Amron harahap