Cakra Republik.com – Serdang Bedagai,- Selasa Tanggal 26 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib, Pelapor/Korban ROSALINA 58 thn warga desa se’i bulu kecamatan se’i Bamban pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban untuk mengecek Ternak Bebeknya yang di tempatkan dilokasi tersebut, namun Pelapor saat itu terkejut dikarenakan ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 (tujuh ratus) ekor sudah tidak ada ditempat atau hilang, yang menyebabkan kerugian korban berkisar Rp 15 juta
kemudian korban mencari di sekitar TKP namun tidak menemukan bebek tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai. Selanjutnya tim opsnal UNIT 1 SAT RESKRIM melakukan cek TKP dan dijumpai CCTV yg terpasang di dekat lokasi kejadian dan berdasarkan Hasil dari rekaman CCTV bahwa kejadian Pencurian Ternak bebek Tersebut adalah sekira pukul 01.35 Wib yang mana cara pelaku mengambil Ternak bebek Pelapor dengan menggiring Ternak bebek ke areal jalan Desa dimana Terekam diduga 3 (tiga) orang pelaku yang melakukan Pencurian dan setelah berhasil digiring kemudian para pelaku membawa Ternak bebek dengan menggunakan Mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.
Selanjutnya Tim Opsnal beserta Kanit Pidum IPDA IBNU IRSYADY, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah di dapat. Tim berhasil mengamankan satu orang bernama F yang ikut serta dalam pencurian tersebut. Tim lalu mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap ke 5 (lima) pelaku dari tempat dan waktu yang berbeda
-Inisial F pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Makan Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
– Inisial I als W pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Dsn I Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
– Inisial S als A pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 00.30 wib di Dsn I Desa Sei Buluh Estate Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
– Inisial H I als I pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.00 wib di Dsn VI Desa Sei Mulyo Kec.Sei Bamban Kab.Sergai.
– Inisial F S als S Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 01.30 wib di Dsn III Desa Sei Priok Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai
Barang bukti yang di sita petugas dari pelaku 1(satu) unit mobil pickup grand max warna abu abu dengan nopol BL 8303 HC,8 (delapan) kotak keranjang bebek,kini barang bukti di amankan di Mako polres Serdang Bedagai
Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak 2x dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Selanjutnya para pelaku dijerat dengan pasal *363 ayat (1) KUHPidana* dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
Leave a Reply