PERHENTIAN RAJA,- Jajaran Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pelaku Pencuri buah kelapa sawit yaitu RI (23) warga Kelurahan Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku melakukan pencarian tersebut ditangkap oleh security PT Air Jernih di Blok A Kebun Kelapa Sawit PT. Air Jernih Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
“Satu pelaku berhasil diamankan oleh security dan satu lagi berhasil melarikan diri,”kata Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Sulistiyono, Jum’at (27/2/2026).
Kejadian ini berawal security PT Air Jernih Suriaman dan Juniaro melakukan patroli di keliling kebun dan tidak lama melihat 2 orang mengendarai sepeda motor, dengan membawa buah kelapa sawit dari areal PT. Air Jernih menuju keluar.
“Kedua security mengintip dan melihat dua pelaku sedang melangsir buah kelapa sawit dan meletakkan di sebuah tempat,”ujar Kapolsek.
Tidak lama, kedua pelaku kembali masuk ke areal kebun dan kembali membawa buah kelapa sawit. “Lalu security PT Air Jernih langsung mengamankan pelaku dan satu pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya pelaku RI diamankan dan barang bukti 4 tandan buah kelapa sawit, sepeda motor dan eggrek. “Security PT Air Jernih langsung melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,”tambah Iptu Sulistiyono
Setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung ke tempat kejadian dan anggota Reskrim melakukan pengumpulan alat bukti dan dari hasil olah TKP diperoleh alat bukti terhadap perkara yang disangkakan kepada Pelaku, pelaku barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g atau Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tegas Iptu Sulistiyono













