Siak Hulu – Upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digencarkan oleh jajaran Polres Kampar. Salah satunya melalui kegiatan sambang warga dan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Baru, Aiptu Ady Suryono, Jumat (31/10/ 2025).
Aiptu Ady Suryono menyambangi warga di wilayah RT 01 Desa Pangkalan Baru untuk memberikan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan. Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Ady juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas serta menjelaskan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),” tegas Aiptu Ady Suryono.
Aiptu Ady Suryono berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami tentang larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar, serta meningkatkan kesadaran untuk menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami juga berharap, kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif,” pungkas Aiptu Ady Suryono.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Polres Kampar untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.


 
							











