Cakrarepublik.com –Pekanbaru — Sidang perdana kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret tokoh Riau H. Asri Auzar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap H.Asri Auzar, JPU mendakwa H.Asri Auzar dengan dakwaan alternative pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Kuasa hukum H.asri Auzar, supriadi Bone mengatakan bahwa kliennya H.asri Auzar didakwa dengan penggelapan dana penyerobotan lahan.
“Kita tadi sudah sidang perdana di ruang inklusi PN Pekanbaru. Baru pembacaan dakwaan. Seperti yang disampaikan oleh JPU, klien kami di dakwa tentang penggelapan dan penyerobotan lahan,” kata Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone
Supriadi Bone juga menjelaskan, dari pemberitaan selama ini yang mengatakan kerugian sebesar Rp 5,2 milyar tidak ada, menurut Jpu kerugian sebesar RP 300 juta
“Apa yang diberitakan sebelumnya, kerugian Rp 5,2 milyar itu sudah terbantahkan. Menurut JPU kerugian hanya sebesar Rp 300 juta,” jelas supriadi Bone
Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus ini, Supriadi mengatakan akan menghadirkan saksi Fajardah selaku pemilik pertama tanah dan ruko, yang merupakan saudara dari H. Asri auzar
“Kita akan hadirkan Ibu Fajardah sebagai pemilik pertama tanah dan ruko. Mudah-mudahan dari keterangan Ibu Fajardah bisa memudahkan langkah kami dalam menghadapi kasus ini,” ujar Supriadi Bone













