Berita

Speedboat Bermuatan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Batam

134
×

Speedboat Bermuatan 168 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditangkap Bea Cukai Batam

Sebarkan artikel ini

Batam — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal di perairan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penindakan terjadi pada Jumat (7/11) dini hari dan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku penyelundupan.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin outboard 1×40 PK yang melaju tanpa identitas kapal.

“Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Laut BC 10029 terhadap sebuah speedboat bermesin 1×40 PK di perairan Tanjung Uncang, pada Jumat (7/11) dini hari,” ujar Zaky, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Penindakan petugas awalnya mencurigai pergerakan sebuah speedboat tanpa nama yang datang dari arah Sungai Harapan dan bergerak menuju Tanjung Balai Karimun. Saat dilakukan pengejaran, para pelaku berupaya melarikan diri dengan memacu kecepatan kapal.

Tim patroli kemudian berhasil menghentikan laju speedboat tersebut dan menemukan muatan berupa ratusan ribu batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 168 ribu batang.

Barang bukti serta kapal pengangkut langsung diamankan ke pangkalan Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250