Cakrarepublik.com — Tanah putih tanjung melawan,parit alai —Polsek kecamatan Tanah putih tanjung melawan merima Laporan Polisi atas dugaan KDRT, Berdasarkan surat laporan kepolisian Nomor : LP/ B / 11 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN/ POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU , tanggal 30 September 2025
Tak butuh waktu lama, Kapolsek TPTM IPDA Boni ferdi Sagala ,, SH, MH. memerintah Kan Kanit Reskrim dan team untuk Melakukan Pengungkapan terhadap Pelaku, berbekal dari Informasi Korban yang selamat beserta Keluarga yang ditemui oleh team opsnal di Puskesmas Kec. rimba Melintang
bahwa Pelaku Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan berat tersebut dilakukan oleh Suami Korban yang bernama Sdr SURATMAN Als SURES,
kemudian team Opsnal kembali melakukan pencarian terhadap Pelaku yang sebelumnya melarikan diri setelah sempat diamankan oleh warga,
hasil Penyelidikan team opsnal melalui No Hand Phone yang digunakan oleh pelaku menunjukan bahwa pelaku berada di Kec. rimba Melintang Kab. rohil,
Dilakukan Pencarian terhadap Pelaku di sekitaran kebun sawit yang menghubung kan Kec. rimba Melintang dan Kec. tanah Putih Tanjung Melawan namun pelaku tidak berhasil ditemukan,
selanjutnya team opsnal berinisiatif mencoba Menghubungi Pelaku menggunakan hand Phone dan ternyata di angkat oleh pelaku, kemudian Kanit Reskrim dan team opsnal berbicara kepada Pelaku Sdr SURATMAN ALS SURES dan meminta agar pelaku menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan nya.
Dan setelah diberikan pemahaman kepada Pelaku selanjutnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan meminta agar team Opsnal menjemput Pelaku di Jl. sukatani Kec. Rimba Melintang tepatnya di Kebun sawit Milik warga.
Setelah bertemu Team Opsnal langsung Mengaman kan dan membawa pelaku ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, setelah dilakukan Interogasi pelaku Mengakui Telah melakukan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau Penganiayaan Berat terhadap Istri nya yang bernama Sdri ERNI ERVIANA ALS ERNI dengan Menggunakan Pisau atau Badik,
selanjutnya Team opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah pisau atau badik di rumah pelaku, selanjutnya team opsnal membawa Pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna Proses Lebih Lanjut.
Kronologis kejadian Suami Tikam istri :
Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 19.00 wib korban sedang berada dirumah orang tua nya yang beralamat di Jalan.Paret Alai RT 027 RW 006 Kepenghuluan.Melayu Besar Kecamatan.Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten.Rokan Hilir,
kemudian datang pelaku suaminya korban dengan mengatakan
Pelaku : “ER TANDATANGANI INI”
korban : “IYA”
korban : “ENGGAK ADA PENA”
lalu pelaku pulang kerumah yang jarak nya tidak jauh dari rumah orang tua korban dan kembali kerumah orang tua korban
lalu korban menanda tangani surat keterangan perceraian dan setelah menandatangani surat perceraian pelaku mengatakan
Pelaku : “KAU MAU KE MANA?”
Korban : ” MAU KERJA KALOK ABANG MAU PERGI PAMITAN SAMA ANAK ANAK”
mendengar hal itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah Badik (pisau) dan menikam pada bagian perut korban sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak tembus hanya mengeluarkan darah, kemudian pelaku kembali menikam korban pada bagian leher sebanyak 2 (dua) kali
yang mana korban berusaha menahan dengan mengunakan tangan sebelah kiri dan pelaku mencekik leher korban , akibat dari tikaman itu korban menyelamatkan diri, hingga di tolong oleh masyarakat setempat, korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Rimba Melintang
Korban mengalami luka pada bagian perut,leher dan tangan sebelah kiri yang mana pada bagian leher mendapat 5 (lima) jahitan sedangkan pada bagian lengan sebelah kiri mendapat 3 (tiga jahitan).