Cakrarepublik.com — Bagan siapi-api — Tenaga honorer di Rohil harus menghadapi kenyataan pahit terkait status mereka yang terancam akibat kebijakan penataan tenaga Non ASN oleh pemerintah pusat .
Penataan besar-besaran tenaga honorer dilakukan oleh pemerintah pusat sejak 2024, , yang mengatur bahwa penyelesaian pegawai Non ASN harus selesai paling lambat Desember 2024. Regulasi ini mengunci Dapodik 2025 agar tidak menerima data baru tenaga honorer, sehingga mereka yang tidak memenuhi kriteria terpaksa dirumahkan.
Sejak UU ASN 2023 diberlakukan pada Oktober 2023, seluruh kepala daerah dilarang mengangkat tenaga honorer baru. Artinya, hanya pegawai Non ASN yang sudah diangkat sebelum regulasi ini berlaku yang diakui dan dapat diakomodir ke dalam database BKN.
Tetapi pada kenyataanya penerimaan honorer di kabupaten Rohil ini masih terjadi disaat Bupati Rohil Afrizal Sintong menjabat, pada tahun 2025 ini, honorer yang akan dirumahkan diperkirakan hampir 3 ribu tenaga honorer.
Mengutip Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, ada beberapa kriteria tenaga honorer yang akan dirumahkan mulai tahun 2025 yaitu :
1. Tenaga honorer yang mulai bekerja setelah Oktober 2023;
2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN;
3. Honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun hingga Januari 2025.
Kebijakan pemerintah pusat yang menata ulang tenaga honorer ini mempengaruhi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Dan kabupaten Rohil saat ini sudah mulai menerapkan kebijakan dengan merumahkan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat
Kabiro Rohil Amron harahap