Dumai, 23 Juni 2025 — TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia. Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai bersama personel Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal asal Thailand di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan kapal KLM. Harapan Indah 99, GT 168 yang membawa muatan rokok merek Camclar tanpa pita cukai. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan TNI AL dalam menindak tegas aktivitas ilegal di wilayah perairan nasional.
Pada Minggu, 22 Juni 2025, kapal KLM. Harapan Indah 99 dengan pengawalan ketat dari tim F1QR Lanal Dumai dan unsur KAL Tedung, dibawa menuju Dermaga TNI AL Bangsal Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Selama dua hari berikutnya, tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Koarmada I melakukan pembongkaran muatan kapal. Seluruh isi kapal yang merupakan rokok tanpa cukai asal Thailand tersebut diamankan sebagai barang bukti.
Pada Senin, 23 Juni 2025, tim Bea Cukai Dumai dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap barang bukti di Gudang Mako Lanal Dumai. Hasil perhitungan menyebutkan bahwa total kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai Rp 97.928.192.000. Barang bukti berupa 5.120 dus atau setara 2.560.000 bungkus rokok ilegal.
Atas perbuatannya, KLM. Harapan Indah 99 diduga melanggar:
Pasal 102 jo Pasal 7A UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut dan mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Hal ini sejalan dengan visi Presiden RI dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional serta perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
(Linda)