banner 728x250

Tokoh Pemuda Rohil Heri Syahputra Desak KPK dan Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dana PI dan DBH di Rohil

Tokoh Pemuda Rohil Heri Syahputra Desak KPK dan Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Dana PI dan DBH di Rohil

ROKAN HILIR – Tokoh pemuda Rokan Hilir, Heri Syahputra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar di Rokan Hilir, Riau.

Dalam pernyataan pers yang dirilis pada Selasa (14/01/2025), Heri Syahputra meminta agar kedua lembaga penegak hukum tersebut segera mempercepat proses hukum terkait laporan dugaan korupsi dana PI dan DBH di Rohil yang hingga kini dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Kami minta kedua institusi hukum, KPK dan Kejagung, agar tidak berlama-lama dalam menangani perkara dugaan korupsi ini. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pengelolaan dana PI melalui BUMD Rohil dan juga dana DBH yang perlu segera diusut tuntas,” tegas Heri Syahputra.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan kasus tersebut terkesan berjalan di tempat meskipun sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, Heri menyoroti bahwa Bupati Rokan Hilir saat itu, Afrizal Sintong, yang juga berperan sebagai kuasa anggaran dan komisaris BUMD, belum diperiksa secara mendalam.

“Kami melihat adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana PI sebesar Rp488 miliar, di mana dana dividen sebesar Rp135 miliar dikucurkan secara bertahap ke rekening Kas Daerah (Kasda) Pemkab Rohil. Selain itu, bantuan CSR sebesar Rp19 miliar juga perlu diperjelas penggunaannya. Sudah seharusnya KPK dan Kejagung segera menggeledah kantor BUMD Rohil agar bukti-bukti dapat terungkap secara terang benderang,” sambung Heri.

Ia juga menyebut bahwa hampir semua pejabat di BUMD Rohil, termasuk Direktur Utama PT SPRH, Direktur Keuangan, Bendahara, Baswas, dan Kepala BPKAD Rohil telah diperiksa oleh Penyidik Pidsus Kejagung. Namun, Heri mendesak agar Afrizal Sintong sebagai kepala daerah saat itu yang ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) segera dipanggil dan diperiksa.

Terakhir, Heri Syahputra berharap KPK dan Kejagung dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *