Example 325x300
BeritaDaerahPemerintahRiauRohil

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles apresiasi Kejati Riau dan Kejari Rohil yang telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kuning Jalil (DAK Penugasan) tahun 2024,

811
×

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles apresiasi Kejati Riau dan Kejari Rohil yang telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kuning Jalil (DAK Penugasan) tahun 2024,

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — Bagansiapi api —Wakil Bupati Rohil Jhony Charles apresiasi pihak Kejati Riau dan Kejari Rohil dalam serah terima pemulihan keuangan negara atas pekerjaan peningkatan Jalan Kuning Jalil TA 2024 oleh Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, yang berhasil dipulihkan sebesar Rp. 3,4 miliar lebih oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles mengucapkan Terima kasih dan apresiasi  kepada seluruh jajaran Kejari Rohil dan Kejati Riau atas kolaborasi ini,  Semoga langkah-langkah positif seperti ini terus  jaga dan tingkatkan demi kemajuan Rokan Hilir.

 

“Terima kasih dan apresiasi  kepada seluruh jajaran Kejari Rohil dan Kejati Riau atas kolaborasi ini,  Semoga langkah-langkah positif seperti ini terus kita   jaga dan tingkatkan demi kemajuan Rokan Hilir yang lebih baik” kata Jhony Charles pada kamis (10/07/2025)

 

Pemulihan Keuangan Negara yang telah berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Kejari Rohil terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Kuning Jalil (DAK Penugasan) tahun 2024, awalnya Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap Peningkatan Jalan Kuning Jalil Kecamatan Pasir Limau Kapas

Dengan Nomor SPRINT tanggal 07 Agustus 2024; SP.PPS-06/L.4.20/Dpp/08/2024 pada Bahwa pada tanggal 02 Desember 2024 diterima Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak dan Bukti Pendukung terhadap Pemutusan Kontrak pekerjaan Peningkatan Jalan Kuning Jalil (DAK Penugasan)

 

Sebagaimana telah dinyatakan dalam Surat Pemutusan Kontrak tanggal 29 November 2024; Bahwa akibat dari pemutusan kontrak tersebut, nilai pembebanan yang harus dikembalikan oleh PT. NINDYA CAKTI KARYA UTAMA, terhadap Jaminan Pelaksanaan dengan penjamin PT. ASURANS UMUM VIDE adalah sebesar Rp 578.015.172,50 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen)

Jaminan Uang Muka dengan Penjamin PT. ASURANS ASE INODNESIA adalah sebesar Rp 2.890.075,863 (Dua Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)

 

Bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir mengirimkan Surat permohonan Bantuan Hukum kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk penyelesaian Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan pada tanggal 09 Desember 2024

 

Selanjutnya Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan Negosiasi dengan PT. Asuransi Asei Indonesia Cabang Pekanbaru dan PT. Asuransi Videi tanggal 20 Februari 2025

 

Disimpulkan Bahwa Progres Pekerjaan yang dikerjakan oleh Terjamin telah mencapai 0,3% (nol koma tiga persen) dengan nilai sebesar Rp.61.269.608, kemudian dikurangkan dengan jumlah awal Jaminana Uang Muka sebesar Rp.2.890.075.863,

 

maka Jaminana Uang Muka yang harus dibayarkan oleh PT. Asuransi Asei Indonesia adalah sebesar Rp.2.828.806.191 (Dua Milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah).

 

Bahwa pembayaran Jaminan Uang Muka oleh PT. Asuransi Asei Indonesia dilakukan sebanyak tiga kali penyetoran. Bahwa PT. Asuransi Asei Indonesia melakukan pembayaran pertama pada tanggal 15 April 2025 sebesar Rp.942.935.397. Bahwa PT. Asuransi Asei Indonesia melakukan pembayaran kedua pada tanggal 19 Mei 2025 sebesar Rp.942.935.397.

 

Kemudian  PT. Asuransi Asei Indonesia melakukan pembayaran ketiga sekaligus pelunasan pada tanggal 16 Juni 2025 sebesar Rp.942.935.397.

 

 

Pembayaran Jaminanan Uang Muka tersebut disetor kapada RKUD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1130200020,  total pembayaran Jaminan Uang Muka yang telah disetorkan oleh PT. ASURANSI ASE INDONESIA kepada RKUD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1130200020 adalah sebesar Rp.2.828.806.191 (Dua Milyar delapan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam ribu seratus Sembilan puluh satu rupiah).

 

Setelah itu PT. ASURANSI UMUM VIDEI telah membayarkan klaim Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 578.015.172,50 (Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Belas Ribu Seratus Tujuh Puluh Dua Rupiah Lima Puluh Sen)

 

Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2025 Bahwa total Pemulihan Keuangan Negara yang telah berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Rokan Hilir adalah sebesar Rp 3.406.821.363,50 (Tiga Milyar Empat Ratus Enam Juta Delapan Ratus Dua Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Lima Puluh Sen)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250