Example 325x300
Berita

Pemko Dumai Koordinasi ke Kementerian PUPR Bahas Review Masterplan dan DED Pengendalian Banjir Sungai Dumai

46
×

Pemko Dumai Koordinasi ke Kementerian PUPR Bahas Review Masterplan dan DED Pengendalian Banjir Sungai Dumai

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satria Alamsyah, S.T., M.T., didampingi dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Muhammad Zakir, S.IP., M.IP., Kepala Bidang Sumber Daya Air Wan Rieko Candra, S.T., Kepala Bappeda Kota Dumai Drs. Budi Hasnul, M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Bappeda Kota Dumai Insani Taqwa Saili dan Kepala Konsultan Review Masterplan Pengendalian Banjir Kota Dumai Priyo Nugroho P, M.T., M.Eng., beserta tim melakukan Kunjungan untuk Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Bina Teknik, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. (30/06/2025). 

 

CAKRAREPLUBLIK.COM.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Riau Satria Alamsyah, S.T., M.T., didampingi dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Muhammad Zakir, S.IP., M.IP., Kepala Bidang Sumber Daya Air Wan Rieko Candra, S.T., Kepala Bappeda Kota Dumai Drs. Budi Hasnul, M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Kewilayahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Bappeda Kota Dumai Insani Taqwa Saili dan Kepala Konsultan Review Masterplan Pengendalian Banjir Kota Dumai Priyo Nugroho P, M.T., M.Eng., beserta tim melakukan Kunjungan untuk Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Bina Teknik, Dirjen Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta. (30/06/2025).

Kegiatan ini merupakan rangkaian Pembahasan Akhir Review Master Plan Pengendalian Banjir Kota Dumai dan DED Sungai Dumai terkait Pembangunan Tanggul Sungai Dumai dan bangunan pendukungnya.

Direktur Bina Teknik Dr. Ir. Muhammad Rizal, M.Sc, menyampaikan arahan bahwa DED Sungai Dumai yang dibuat sudah berdasarkan Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 terkait masa umur perkiraan (Q 25) dan untuk drainase kelokter (Drainase penghubung ke sungai atau drainase gendong) menggunakan masa umur perkiraan (Q 5) berdasarkan Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014.

Terkait ketersediaan dana APBN yang bisa digunakan terbatas, tetapi Pemko Dumai harus terus menyiapkan data pendukung lainnya yang diajukan sehingga bisa mendapat realisasi bantuan suntikan Dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum.

Turut hadir Perwakilan dari Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Perwakilan dari Direktorat Sungai dan Pantai serta Perwakilan BWSS-III melalui zoom meeting.

(LINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250