Example 325x300
BeritaDaerahPemerintahRiauRohil

Kesbangpol Rohil gandeng Kejari lakukan Sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan di kecamatan Tanah putih tanjung melawan

925
×

Kesbangpol Rohil gandeng Kejari lakukan Sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan di kecamatan Tanah putih tanjung melawan

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com– Tanah putih tanjung melawan —   Kesbangpol Rohil dibawah pimpinan indra gunawan gandeng Kejari Rohil lakukan sosialisasi  Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM)  tahun 2025, di Kantor camat Tanah putih tanjung melawan (TPTM) jalan tugu, kepenghuluan Melayu besar,  pada Rabu (24/09/2025)

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kesbangpol, Kejaksaan, Depag Rohil, KUA TPTM, Polsek TPTM, Danramil 02, Datuk penghulu Se kecamatan TPTM, BPKep, serta tokoh-tokoh keagamaan dan tokoh masyarakat setempat.

Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kesbangpol dan  Kejaksaan bersama dengan berbagai pihak untuk mengawal dan mencegah penyebaran aliran kepercayaan atau keagamaan yang dianggap menyimpang atau dapat menimbulkan keresahan di masyarakat

PAKEM bertujuan menjaga ketertiban dan ketenteraman umum dengan mengawasi aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menyimpang. Hal ini juga termasuk dalam  penyalahgunaan serta penodaan agama, mendukung penegakan hukum, dan menjamin keberlangsungan pembangunan nasional

Dalam keterangan  kejaksaan sebagai Nara sumber  Kasubsi I intelejen genta patri putra,SH mengatakan pentingnya upaya pencegahan berkembangnya aliran-aliran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

“Kami harapkan melalui forum ini kita dapat mengidentifikasi dan mengawasi kegiatan yang perlu dilakukan pembinaan, sehingga bisa kami sampaikan dan dipertimbangkan oleh kejaksaan “ ujar genta

Disisi lain, kepala dinas Kesbangpol indra gunawan melalui panggilan telepon dengan media cakrarepublik, mengatakan sosialisasi ini didasarkan pada hukum dan pengawasan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 28E, dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan aturan terkait

 

Dasar hukum pengawasan aliran kepercayaan ini  terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28E, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan  UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan aturan terkait” kata indra gunawan

 

Lanjutnya  ” tujuan sosialisasi ini untuk menjaga kerukunan umat beragama, mencegah konflik sosial, serta memastikan aliran kepercayaan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya toleransi antarumat beragama dan penganut kepercayaan” tutup  indra gunawan

 

Diskusi yang berlangsung cukup interaktif memunculkan sejumlah pertanyaan dari peserta. Salah satunya terkait  aliran kepercayaan dan agama yang menjadi ruang lingkup pengawasan PAKEM, serta para peserta berharap sosialisasi ini seharusnya diteruskan ketingkat pendidikan,  seperti SMA dan perguruan tinggi,  karena para pemuda rentan untuk terpengaruh dalam hal ini.

 

Dari hasil rakor, disepakati bahwa seluruh informasi dan masukan akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti. Selain itu, peserta juga menegaskan pentingnya pengawasan bersama, terutama terhadap isu-isu ekonomi yang seringkali dikemas dalam bungkus agama untuk menarik simpati masyarakat.

 

Rakor TIM PAKEM ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-instansi dan tokoh masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah, khususnya di Kecamatan TPTM agar tetap aman dan terbebas dari potensi penyalahgunaan ajaran keagamaan maupun aliran kepercayaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250