Dumai – DPRD Kota Dumai melalui Panitia Khusus (Pansus) B melaksanakan kegiatan sharing informasi ke DPRD Provinsi Riau dan BPKAD Kota Pekanbaru dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau dan Ruang Rapat BPKAD Kota Pekanbaru tersebut difokuskan pada upaya penguatan pengelolaan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
Rombongan Pansus B dipimpin langsung Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., didampingi Wakil Ketua Pansus B Gusry Effendy. Turut hadir Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., bersama anggota Pansus lainnya yakni H. Yuhandri, S.P., Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Anton, Idris, dan Anhar Rizky Siregar.
Kedatangan rombongan diterima langsung Ketua Pansus Optimalisasi PAD Provinsi Riau, H. Abdullah, M.Pd., didampingi Kasubid Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Provinsi Riau, Yusmarta Pratama, S.STP., M.Si., beserta jajaran staf.
Dalam pertemuan tersebut, Sudiran menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan referensi terkait sistem pengelolaan aset daerah yang efektif dan produktif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Dumai.
“Kami ingin mendapatkan gambaran dan masukan terkait tata kelola aset daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD, sehingga Ranperda yang sedang dibahas benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pansus Optimalisasi PAD Provinsi Riau, H. Abdullah, menjelaskan bahwa pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara terintegrasi melalui inventarisasi aset, penguatan legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang memiliki nilai ekonomis.
Pengelolaan aset yang baik tidak hanya menjaga aset daerah tetap aman, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah apabila dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Sementara itu, Yusmarta Pratama menambahkan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus mengedepankan prinsip tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum agar pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan sharing informasi ini, Pansus B DPRD Kota Dumai berharap berbagai masukan dan pengalaman yang diperoleh dapat menjadi referensi penting dalam penyempurnaan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai secara optimal dan berkelanjutan.(adv)













