DPRDDumai

DPRD Dumai Perkuat Peran Organisasi Kemasyarakatan Lewat Ranperda Baru

573
×

DPRD Dumai Perkuat Peran Organisasi Kemasyarakatan Lewat Ranperda Baru

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPHBLIK.com.DUMAI – Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Kota Dumai menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Rapat Cempaka Lantai I DPRD Kota Dumai, Selasa (14/07/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., serta turut dihadiri Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B. Hadir pula anggota Pansus B, yakni Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Gusri Effendy, Mawardi, Anton, dan H. Yuhandri, S.P.

Pembahasan juga diikuti oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Dumai beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai beserta staf, Ketua Ikatan IKROHIL Kota Dumai, perwakilan LSM SIKAT Perisih, DPC IKA UIR Kota Dumai, Gagak Hitam Kota Dumai, serta KNPI Kota Dumai.

Dalam rapat tersebut, Pansus B bersama membahas substansi Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Dumai.

Melalui ranperda ini, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam memberikan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di Kesbangpol. Selain itu, pembentukan forum organisasi kemasyarakatan juga menjadi salah satu upaya untuk mewadahi serta memperkuat koordinasi antarorganisasi, sehingga seluruh organisasi dapat memperoleh pembinaan secara optimal dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Sudiran, S.T., menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh-tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan yang telah hadir serta memberikan berbagai masukan dalam proses penyusunan ranperda.

“Kami mengucapkan terima kasih atas waktu dan kehadiran para tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi kemasyarakatan yang telah memberikan saran dan masukan. Masukan ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat, tepat sasaran, serta memastikan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di Kota Dumai dapat terakomodasi dengan baik melalui regulasi yang jelas dan berkeadilan,” ujar Sudiran.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik.

“Perda yang kita susun harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memperkuat keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kota Dumai serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembinaan. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah daerah juga memiliki dasar dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang mungkin timbul di kemudian hari,”.

Melalui pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah, unsur legislatif, serta berbagai elemen organisasi kemasyarakatan, Pansus B DPRD Kota Dumai berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan Kota Dumai.

(LINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250