CAKRAEPUBLIK.com.Dumai – Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.43 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.J.S. alias J (28) dan M.W. alias W (26) di sebuah rumah di Jalan Raja Ali Haji RT.023, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 33 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor ±23,49 gram serta dua cartridge diduga narkotika jenis etomidate merek Caesar dengan berat kotor ±19,85 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di kawasan Jalan Raja Ali Haji, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa malam memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Lius Mulyadin, S.H. kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari belakang sebuah rak kayu, petugas menemukan satu tabung warna hitam yang berisi 16 paket diduga shabu, satu kaleng merek Canon Hercules yang berisi dua paket diduga shabu, serta dua cartridge diduga etomidate merek Caesar. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu buah gunting pres, dan satu blok plastik bening.
Petugas kemudian kembali menemukan sebuah kaleng rokok merek Dji Sam Soe di tempat sampah yang berisi 14 paket diduga shabu, satu kotak plastik merek Luby yang berisi satu blok plastik bening dan satu buah gunting pres. Dalam pengembangan berikutnya, tersangka A.J.S. mengakui masih menyimpan satu paket diduga shabu di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga shabu di kolong tempat tidur.
Selain narkotika tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam milik A.J.S. dan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning milik M.W. yang diduga digunakan untuk komunikasi. Saat diperlihatkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan negatif Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC). Berdasarkan hasil penyidikan awal, kedua tersangka diduga berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu dan etomidate.
Perkara ini telah diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/92/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU. Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak k
epolisian.
(Linda)













