Cakrarepublik.com –TPTM –Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman Bibit pohon.
Untuk mensukseskan program tersebut, Bhabinkamtibmas Kep. Labuhan Papan BRIPKA A P SIREGAR, S.A. bersama warga kepenghuluan labuhan papan kecamatan Tanah putih tanjung melawan (TPTM) lakukan penanaman Bibit Pohon di Perkarangan Rumah Warga di jalan Khalifah Ali, kecamatan TPTM, pada Sabtu (29/08/2026)
Tujuan dari Green Policing ini sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup, kemudian untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan, selanjutnya GReen policing ini adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
kapolsek TPTM IPTU K.F.sidabutar SH MH mengatakan Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan, dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria.
Lanjutnya Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Kapolsek berharap Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Selama kegiatan keadaan aman dan terkendali













