ROKAN HILIR — Persoalan pengelolaan lahan perkebunan di wilayah Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada rangkaian dokumen yang diterbitkan dalam rentang waktu 31 Juli hingga 12 September 2026.
Persoalan tersebut mencuat setelah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) menerbitkan surat bernomor 01/SP-KJMB/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Dalam surat tersebut, koperasi memberitahukan kepada sejumlah pihak bahwa mereka akan melaksanakan pengelolaan perkebunan kelapa sawit eks PT Asam Jawa mulai Jumat, 11 September 2026.
Surat itu menyebut Surat Penugasan Pengelolaan Kebun Nomor 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kepada Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama sebagai dasar pengelolaan.
Dalam surat yang sama, Tajussalim dicantumkan sebagai Ketua Tim, sementara Sofyan Syahputra sebagai Koordinator, Muhammad Faisal Arif sebagai Administrasi Umum dan Azman Helmi, S.H., M.H. sebagai Legal.
Namun, dasar kewenangan tersebut kemudian dipertanyakan setelah muncul Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026, yang berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat instruksi mengenai pencabutan dan pembatalan SPK maupun penugasan pengelolaan terhadap objek yang belum diserahterimakan secara resmi kepada Agrinas.
Dari sinilah muncul pertanyaan mengenai status Surat Penugasan 31 Juli 2026 ketika Koperasi JMB menerbitkan surat pemberitahuan pada 5 September dan menjadwalkan kegiatan pengelolaan mulai 11 September.
Ria Setiawan Nasution Alias Iwan Nasution: Saya Bertindak Atas Nama Pemilik Lahan
Di tengah polemik tersebut, Ria Setiawan menyatakan keberadaannya di lokasi memiliki dasar perintah yang berbeda.
Ria menegaskan bahwa dirinya tidak datang membawa nama organisasi tertentu.
Ia menyebut dirinya bertindak untuk dan atas nama Herman Syaputra selaku pihak yang disebut sebagai pemilik lahan, berdasarkan perintah kerja yang diberikan melalui kuasa hukumnya.
Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 01/ASA-LO/S/IX/2026 tertanggal 12 September 2026 yang diterbitkan Akhyar Idris Sagala, S.H., M.H., Advokat/Kuasa Hukum Herman Syaputra berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06 tanggal 11 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Akhyar Idris Sagala bertindak untuk dan atas nama Herman Syaputra sebagai Pemberi Perintah, sedangkan Ria Setiawan NST tercantum sebagai Penerima Perintah yang bertindak untuk dan atas nama tim pengamanan.
SPK itu juga menyebut objek pengamanan berupa area kebun yang disebut milik Herman Syaputra seluas 250 hektare, berlokasi di Jalan/Gang Lintas RT 05 RW 02, Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
“Saya berada di lokasi bertindak dan untuk atas nama pemilik lahan berdasarkan surat penugasan. Saya tidak membawa atau menggunakan nama organisasi. Saya dan tim bertindak untuk dan atas nama pemilik lahan,” ujar Ria Setiawan kepada wartawan.
SPK Ria Memuat Tugas Pengamanan
Dalam SPK tersebut, ruang lingkup pekerjaan yang diberikan kepada Ria dan tim antara lain melakukan penjagaan, pengawasan dan pengamanan fisik di seluruh area kebun selama 24 jam setiap hari.
Dokumen tersebut juga mencantumkan tugas mencegah dan menangani tindakan yang disebut dalam SPK sebagai penyerobotan lahan, pencurian hasil kebun, pengrusakan aset serta masuknya pihak yang tidak berkepentingan tanpa izin tertulis dari pemberi perintah.
Namun, Ria menegaskan bahwa dasar perintah tersebut tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun menggantikan kewenangan aparat negara.
“Kami melaksanakan pengamanan berdasarkan perintah kerja. Kami tidak membawa nama organisasi dan tidak mengaku sebagai aparat. Kalau ada pihak lain yang memiliki dasar kewenangan terhadap objek tersebut, silakan tunjukkan dokumennya dan kita periksa bersama,” kata Ria.
Ria Pertanyakan Status SPK Koperasi JMB
Ria juga meminta Tajussalim dan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama memberikan klarifikasi mengenai status Surat Penugasan Agrinas tanggal 31 Juli 2026.
Menurut Ria, pertanyaan tersebut menjadi penting karena terdapat memorandum Direktur Utama Agrinas pada 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan SPK maupun penugasan tertentu.
“Saya meminta Tajus Salim mengklarifikasi status surat penugasan tanggal 31 Juli 2026 setelah diterbitkannya Memorandum tanggal 27 Agustus 2026. Apakah surat itu masih berlaku? Apakah ada dokumen terbaru setelah memorandum tersebut?”
Ria mengatakan dirinya tidak mempersoalkan apabila Koperasi JMB memang memiliki dasar kewenangan yang sah.
Yang dipersoalkan, menurutnya, adalah kejelasan dokumen dan kesesuaian objek.
“Pertanyaan saya sederhana. Apakah koperasi sudah memiliki salinan dokumen yang membuktikan bahwa objek ini telah diserahterimakan dari Satgas PKH kepada Agrinas? Apakah ada dokumen terbaru yang dimiliki koperasi setelah 27 Agustus 2026?”
Objek PT Asam Jawa dan Lahan 250 Hektare Perlu Dicocokkan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mengenai objek yang dimaksud dalam dokumen.
Surat Koperasi JMB tanggal 5 September menggunakan keterangan “Pengelolaan Perdana di Ex. Kebun Kelapa Sawit PT. Asam Jawa” dan menyebut Surat Penugasan Agrinas sebagai dasar kegiatan.
Sementara SPK yang diterima Ria pada 12 September secara spesifik menyebut objek berupa kebun yang disebut milik Herman Syaputra seluas 250 hektare di Sungai Daun.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah objek yang akan dikelola Koperasi JMB dan objek 250 hektare yang menjadi dasar SPK pengamanan Ria merupakan objek yang sama atau berbeda.
Jika sama, maka perlu diperjelas dasar kewenangan masing-masing pihak.
Jika berbeda, maka batas masing-masing objek perlu ditunjukkan secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain peta, koordinat, luas, batas fisik dan administrasi, serta dokumen serah terima objek.
Camat Pasir Limau Kapas Minta Semua Pihak Ikuti Prosedur
Sebelumnya, Camat Pasir Limau Kapas, Yahya, saat dikonfirmasi wartawan juga menekankan pentingnya kejelasan dokumen.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, Yahya mengetahui objek yang berkaitan dengan proses penyitaan Satgas PKH di wilayah Sungai Daun sebagai objek yang dikaitkan dengan PT Asam Jawa.
Namun, mengenai lahan yang disebut milik Herman Syaputra alias Ameng dan kemudian dikaitkan dengan pengelolaan Koperasi JMB, pihak kecamatan disebut belum mengetahui secara jelas dasar administrasinya.
Camat juga menyampaikan bahwa dirinya belum menerima salinan dokumen penyerahan dari Satgas PKH kepada Agrinas atas objek yang dikaitkan dengan lahan tersebut.
Karena itu, seluruh pihak diminta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku serta tidak melakukan klaim terhadap objek tanpa dasar dokumen yang jelas.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan.
Tiga Dokumen Menjadi Kunci Klarifikasi
Ria menyebut setidaknya terdapat tiga dokumen utama yang perlu diperiksa secara bersama-sama.
Pertama, Surat Penugasan Agrinas kepada Koperasi JMB tertanggal 31 Juli 2026.
Kedua, Memorandum Direktur Utama Agrinas tertanggal 27 Agustus 2026 yang disebut berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan SPK atau penugasan tertentu.
Ketiga, surat Koperasi JMB Nomor 01/SP-KJMB/IX/2026 tertanggal 5 September 2026, yang menyatakan pengelolaan akan dimulai pada 11 September 2026.
Kemudian, pada 12 September 2026, muncul pula SPK pengamanan dari kuasa hukum Herman Syaputra kepada Ria Setiawan dengan objek yang disebut seluas 250 hektare di Sungai Daun. IMG_3010(1).jpeg
Rangkaian waktu tersebut membuat publik mempertanyakan bagaimana rantai kewenangan dan status masing-masing dokumen.
Ria: Bukan Soal Siapa yang Paling Kuat
Ria menegaskan persoalan tersebut seharusnya tidak berubah menjadi pertarungan kekuatan di lapangan.
Menurutnya, apabila Koperasi JMB memiliki dasar kewenangan, maka dokumen tersebut perlu diperlihatkan dan dicocokkan dengan objek yang akan dikelola.
“Ini bukan persoalan siapa yang paling kuat di lapangan. Kalau memang memiliki kewenangan, tunjukkan dokumennya. Kalau objeknya memang masuk dalam SPK mereka, tunjukkan peta, batas dan koordinatnya. Kita cocokkan,” tegas Ria.
Ia juga menyatakan memiliki salinan dokumen terkait, termasuk Surat Penugasan Agrinas, Memorandum 27 Agustus dan surat Koperasi JMB tanggal 5 September.
Menurut Ria, dokumen tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya apabila terjadi tindakan penguasaan terhadap objek yang disebut sebagai lahan Herman Syaputra.
Minta Agrinas dan Pemerintah Memberikan Klarifikasi
Ria meminta PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap pihak-pihak terkait dapat mempertemukan para pihak dan melakukan pemeriksaan dokumen sehingga status objek maupun kewenangan masing-masing menjadi jelas.
“Saya meminta Agrinas, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir memanggil pihak-pihak dari Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk memberikan klarifikasi. Jangan sampai ada perbedaan pemahaman mengenai surat yang masih berlaku atau surat yang sudah dicabut,” ujar Ria.
Ria juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Herman Syaputra mengenai kemungkinan langkah hukum apabila terjadi tindakan penguasaan terhadap objek yang menurut pihaknya merupakan lahan yang berada dalam penguasaan atau kepentingan klien tersebut.
“Kalau nanti tetap ada tindakan penguasaan terhadap objek yang kami dampingi dan dasar kewenangannya tidak jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan bukti dan dokumen yang kami miliki,” katanya.
Publik Menunggu Jawaban Tajussalim dan Agrinas
Polemik di Sungai Daun kini tidak hanya menyangkut siapa yang berada di lapangan, tetapi menyentuh persoalan status dokumen, rantai kewenangan dan kepastian objek.
Koperasi JMB telah menyatakan melalui surat resminya bahwa mereka akan melaksanakan pengelolaan eks kebun PT Asam Jawa dengan mendasarkan kegiatan pada Surat Penugasan Agrinas tanggal 31 Juli 2026.
Di sisi lain, terdapat memorandum Agrinas tanggal 27 Agustus yang menurut dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini berkaitan dengan pencabutan dan pembatalan penugasan tertentu.
Kemudian, pihak Herman Syaputra melalui kuasa hukumnya menerbitkan SPK pengamanan kepada Ria Setiawan pada 12 September 2026 untuk objek yang disebut seluas 250 hektare di Sungai Daun.
Karena itu, sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban:
Apakah Surat Penugasan 31 Juli 2026 masih berlaku?
Apakah setelah Memorandum 27 Agustus terdapat surat penugasan atau dokumen baru dari Agrinas?
Apakah objek yang dimaksud Koperasi JMB telah secara resmi diserahterimakan kepada Agrinas?
Apakah objek eks PT Asam Jawa yang disebut dalam surat JMB sama dengan objek 250 hektare yang disebut dalam SPK pengamanan Herman Syaputra?
Dan yang tidak kalah penting:
Di mana batas, koordinat dan luas pasti objek yang akan dikelola?
Sampai pertanyaan tersebut dijawab melalui dokumen yang dapat diverifikasi, dasar kewenangan Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama untuk melakukan pengelolaan pada objek yang dikaitkan dengan lahan Sungai Daun masih menjadi perhatian publik.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Tajussalim, Pengurus Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan.(Redaksi)













