Berita

DUGAAN PENGABAIAN TKDN MENGEMUKA DI PROYEK RS PEMERINTAH TANJUNGPINANG, PRODUK IMPOR DISOROT

8
×

DUGAAN PENGABAIAN TKDN MENGEMUKA DI PROYEK RS PEMERINTAH TANJUNGPINANG, PRODUK IMPOR DISOROT

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Komitmen pemerintah dalam mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan nasional yang mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan pemerintah, muncul dugaan bahwa prinsip tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam salah satu proyek pembangunan rumah sakit pemerintah di Kota Tanjungpinang.

Sorotan Tim Investigasi mengarah pada proyek pembangunan rumah sakit yang berlokasi di Jalan W.R. Supratman No. 100, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang mengetahui pelaksanaan proyek dan meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan penggunaan perangkat penyejuk udara atau air conditioner (AC) yang merupakan produk impor, sementara produk sejenis yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) disebut tersedia.

Informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Namun, apabila benar terdapat produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif, tersedia dalam jumlah yang dibutuhkan, tetapi produk impor justru digunakan tanpa dasar pengecualian yang dapat dipertanggungjawabkan, maka kondisi tersebut layak diuji melalui dokumen pengadaan dan klarifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah proses pemilihan dan pengadaan perangkat tersebut telah benar-benar sesuai dengan ketentuan penggunaan Produk Dalam Negeri dan TKDN?

BUKAN SEKADAR SOAL AC, TETAPI SOAL KEPATUHAN

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai merek atau jenis AC yang terpasang.

Yang menjadi perhatian justru bagaimana spesifikasi teknis disusun, bagaimana kebutuhan proyek ditetapkan, bagaimana penyedia memilih produk, serta apakah produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan memang tersedia ketika proses pengadaan dilaksanakan.

Dalam pengadaan pemerintah, penggunaan Produk Dalam Negeri merupakan bagian dari kebijakan yang mendapatkan perhatian khusus.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, antara lain memperkuat kebijakan pengadaan pemerintah dan penggunaan produk dalam negeri.

Karena itu, dugaan penggunaan produk impor dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tidak cukup hanya dijawab dengan menyebut merek atau asal produk.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dibuka kepada publik:

Apakah perangkat yang digunakan tercatat sebagai Produk Dalam Negeri?

Berapa nilai TKDN produk yang digunakan?

Apakah terdapat produk dalam negeri dengan spesifikasi teknis yang setara?

Bagaimana spesifikasi teknis perangkat tersebut ditetapkan?

Siapa yang menyusun dan menyetujui spesifikasi?

Apakah barang yang terpasang sesuai dengan dokumen kontrak?

Jika produk impor digunakan, apa dasar dan alasan penggunaannya?

Apakah produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan memang tidak tersedia?

Apakah jumlah produk dalam negeri yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan proyek?

Apakah terdapat perubahan spesifikasi atau merek setelah kontrak ditetapkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri tidak berhenti sebagai persyaratan administratif dalam dokumen pengadaan.

“TUAN RUMAH DI NEGERI SENDIRI” HARUS TERLIHAT DALAM BELANJA PEMERINTAH

Anggaran negara bukan sekadar angka dalam dokumen proyek.

Di dalamnya terdapat uang publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan Produk Dalam Negeri dan TKDN pada dasarnya diarahkan agar belanja pemerintah turut memberikan nilai tambah bagi industri nasional.

Karena itu, apabila sebuah proyek pemerintah diduga menggunakan produk impor ketika terdapat produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan, publik berhak memperoleh penjelasan.

Bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu sebelum pemeriksaan dilakukan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

REGULASI TKDN HARUS DIUJI DENGAN DOKUMEN

Kerangka penggunaan Produk Dalam Negeri tidak berdiri pada satu regulasi saja.

PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 28 Tahun 2021, menjadi salah satu bagian dari kerangka regulasi pemberdayaan industri dan penggunaan Produk Dalam Negeri.

Sementara tata kelola pengadaan pemerintah diperkuat melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang berlaku sejak 30 April 2025.

Namun demikian, asal produk semata tidak cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran.

Penggunaan produk impor harus dilihat secara utuh dengan memperhatikan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, ketentuan pengadaan, ketersediaan produk dalam negeri, nilai TKDN, serta kondisi pada saat pengadaan berlangsung.

Dengan kata lain, produk impor tidak otomatis berarti pelanggaran, tetapi penggunaan produk impor dalam proyek pemerintah juga perlu dapat dijelaskan dasar dan proses pengadaannya apabila terdapat kewajiban atau preferensi terhadap Produk Dalam Negeri.

AUDIT DOKUMEN MENJADI KUNCI

Untuk menguji informasi tersebut, sejumlah dokumen menjadi penting untuk diperiksa.

Di antaranya:
Dokumen perencanaan pengadaan;
Spesifikasi teknis;
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Dokumen pemilihan penyedia;
Dokumen penawaran;
Dokumen kontrak;
Dokumen pengadaan elektronik;
Daftar dan sertifikat TKDN apabila relevan;
Dokumen pemesanan dan penerimaan barang;
Berita acara pemeriksaan dan penerimaan pekerjaan.
Perbandingan antara barang yang tercantum dalam kontrak dengan barang yang benar-benar terpasang di lapangan juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Apabila ditemukan perbedaan spesifikasi, merek, tipe, kapasitas, atau asal produk tanpa dasar perubahan kontrak yang sah, kondisi tersebut tentu perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

Begitu pula apabila spesifikasi teknis sejak awal diduga diarahkan sedemikian rupa sehingga hanya produk tertentu yang dapat memenuhi persyaratan, sementara produk dalam negeri yang setara tersedia.

Hal tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, bukan hanya berdasarkan informasi satu pihak.

TIM INVESTIGASI DORONG KLARIFIKASI TERBUKA

Atas munculnya informasi tersebut, Tim Investigasi mendorong instansi terkait dan aparat pengawasan internal pemerintah untuk melakukan klarifikasi terhadap proses pengadaan perangkat AC pada proyek tersebut.

Pemeriksaan dapat diarahkan untuk memastikan:
Pertama, apakah produk yang digunakan sesuai dengan kontrak.
Kedua, apakah status dan nilai TKDN produk dapat dibuktikan berdasarkan dokumen yang sah.

Ketiga, apakah produk dalam negeri dengan spesifikasi yang dibutuhkan tersedia ketika pengadaan dilakukan.
Keempat, apakah pemilihan produk telah sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah.

Kelima, apabila produk impor digunakan, apakah terdapat dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keenam, apakah terdapat perubahan spesifikasi, merek, atau barang setelah kontrak ditetapkan.

Apabila nantinya pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, mekanisme koreksi maupun sanksi dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila dokumen menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan telah sesuai aturan, penjelasan resmi dari pihak terkait juga penting disampaikan kepada publik agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan yang tidak berdasar.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Proyek pembangunan rumah sakit pemerintah bukan proyek biasa.
Selain berkaitan dengan pelayanan publik, proyek tersebut juga berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Karena itu, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap kontrak, serta pelaksanaan kebijakan Produk Dalam Negeri semestinya dapat dibuktikan melalui dokumen dan fakta.

Tim Investigasi menempatkan persoalan ini pada tahap dugaan dan penelusuran, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Karena itu, konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), penyedia barang/jasa, konsultan pengawas, serta instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap proyek menjadi bagian penting dari proses jurnalistik.

Pihak-pihak terkait memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun data pendukung atas informasi yang menjadi sorotan.

Sebab persoalannya pada akhirnya bukan sekadar mengenai AC impor atau AC produk dalam negeri.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Ketika pemerintah mendorong industri nasional menjadi “tuan rumah di negeri sendiri”, apakah prinsip tersebut benar-benar tercermin dalam setiap rupiah belanja proyek pemerintah?
Jawabannya semestinya tidak berhenti pada slogan.
Jawabannya harus dapat dilihat dari dokumen pengadaan, spesifikasi kontrak, barang yang terpasang, proses pemilihannya, serta pertanggungjawaban pejabat yang berwenang.

Tim Investigasi akan terus menelusuri informasi dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

TIM NKRI investigasi Alang babega
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250