AgamaArtikelPapuaPolitikPolri

Manajemen PT SPRH Perseroda Perlu Buka Suara, ada nya isu PHK karyawan aktif, setelah mengumumkan hasil rekrutmen 18 pegawai baru pada September 2026.

510
×

Manajemen PT SPRH Perseroda Perlu Buka Suara, ada nya isu PHK karyawan aktif, setelah mengumumkan hasil rekrutmen 18 pegawai baru pada September 2026.

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik–Bagan siapi api–Sabtu (10/10/2026)Kabar mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan karyawan aktif PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda kembali menjadi perhatian publik.

 

Persoalan ini mencuat di tengah polemik ketenagakerjaan yang sebelumnya terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Situasi semakin menjadi sorotan setelah PT SPRH Perseroda mengumumkan hasil rekrutmen 18 pegawai baru pada September 2026.

Informasi mengenai ancaman PHK terhadap karyawan aktif itu memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa rekrutmen pegawai baru dilakukan ketika nasib puluhan karyawan yang sudah bekerja justru dikabarkan terancam.

 

Rekrutmen tenaga kerja pada dasarnya merupakan kewenangan perusahaan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku. Namun, ketika perekrutan pegawai baru berlangsung bersamaan dengan kabar ancaman PHK terhadap karyawan aktif, transparansi menjadi hal yang penting.

 

Publik berhak mengetahui apakah rekrutmen 18 pegawai baru tersebut didasarkan pada kebutuhan jabatan yang berbeda, penambahan kegiatan usaha, atau pertimbangan lainnya.

Apabila memang terdapat rencana pengurangan tenaga kerja, perusahaan perlu menjelaskan alasan, mekanisme, dan langkah penyelesaiannya kepada pihak-pihak yang terdampak.

Keterbukaan tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi bahwa perekrutan pegawai baru tidak sejalan dengan upaya melindungi keberlangsungan kerja karyawan yang telah lebih dahulu mengabdi.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan resmi dari manajemen PT SPRH Perseroda. Sejumlah hal perlu diklarifikasi, mulai dari kebenaran informasi ancaman PHK, jumlah karyawan yang terdampak, dasar kebijakan ketenagakerjaan, hingga alasan perekrutan 18 pegawai baru.

Klarifikasi juga penting untuk memastikan apakah rekrutmen dan kabar PHK tersebut memang berkaitan atau merupakan dua kebijakan yang berbeda.

Sebagai BUMD Kabupaten Rokan Hilir, PT SPRH Perseroda dituntut menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan tenaga kerja.

Catatan redaksi: Hingga berita ini disusun, informasi mengenai ancaman PHK perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT SPRH Perseroda dan pihak karyawan. Berita ini terbuka untuk dilengkapi dengan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250