Dumai

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Enam Paket Sabu Seberat 3,06 Gram Diamankan

518
×

Polres Dumai Ungkap Kasus Narkotika, Enam Paket Sabu Seberat 3,06 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

CAKRAEPUBLIK, COM. DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS beserta enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,06 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan berawal pada awal Oktober 2026, ketika Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan seorang pria yang mengaku bernama MS, yang saat itu sedang duduk di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Sempurna di atas lantai yang berisi lima paket diduga sabu, satu blok plastik bening, serta satu gunting potong. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket diduga sabu lainnya di balik pintu kamar setelah tersangka mengaku menyimpan barang tersebut di lokasi itu.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa enam paket diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A. Barang bukti beserta tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Linda)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250