Dumai

Pengembangan Kasus Narkoba di Bangsal Aceh, Polres Dumai Amankan Pria dan 16 Paket Sabu Seberat 5 Gram

517
×

Pengembangan Kasus Narkoba di Bangsal Aceh, Polres Dumai Amankan Pria dan 16 Paket Sabu Seberat 5 Gram

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK , COM. DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali melakukan pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AR beserta 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,00 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka MS sebelumnya pada malam yang sama. Saat diperiksa, MS mengaku memperoleh barang diduga narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial AR.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang ditempati AR. Petugas kemudian mengamankan tersangka yang sedang berada di dalam rumah.

Saat proses pengungkapan berlangsung, tersangka mengakui telah membuang satu bungkus diduga sabu dan satu timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan kedua barang tersebut di dalam kloset.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali menemukan 13 paket diduga sabu di atas tempat tidur dalam kamar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140.000, satu kaleng berwarna emas yang berisi satu blok plastik bening, satu gunting potong, satu sendok dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, total barang bukti yang diamankan berjumlah 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,00 gram, beserta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka AR dinyatakan positif methamphetamine, sedangkan hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dumai dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250