CAKRAREPUBLIK, COM. DUMAI – Jajaran Polsek Dumai Timur, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Minggu (25/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RY alias R (30), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, serta menyita sebanyak 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 26,43 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Opsnal Polsek Dumai Timur menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Taman Bukit Gelanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria yang sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik kresek hitam. Barang tersebut diakui sebagai milik pria yang diamankan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam yang dibawa pria tersebut. Dari dalam kendaraan, ditemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berisi 13 paket kecil diduga sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pria tersebut di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit telepon genggam merek Realme, satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, sendok pipet, dua buah mancis, tiga kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, plastik pembungkus, serta sejumlah wadah dan tas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Berdasarkan hasil tes urine, RY alias R dinyatakan positif mengandung methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Selanjutnya, pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.
(Linda)













