Example 325x300
Berita

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum

85
×

Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Kejahatan Umum

Sebarkan artikel ini

18 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Februari hingga Mei 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Dumai dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.

 

Cakarareplublik.com.DUMAI, 18 Juni 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Februari hingga Mei 2025. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Dumai dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan instansi terkait.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain:Perwakilan Pengadilan Negeri Dumai

Perwakilan Polres Dumai Dinas Kesehatan Kota Dumai Loka POM Dumai

Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai

Para Kepala Seksi, Kasubbag, Jaksa Fungsional, dan Pegawai Kejari Dumai

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum yang tuntas, transparan, dan akuntabel di hadapan publik.

Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga peringatan tegas kepada masyarakat untuk menjauhi tindak kejahatan, terutama narkotika,” tegas Kepala Kejari.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Narkotika: Sabu-sabu: 700,351 gram

Ekstasi: 201,1796 gram

Ganja: 231,04 gram

Barang bukti tersebut merupakan sisa dari hasil laboratorium forensik dan penyisihan untuk keperluan persidangan. Sebagian besar telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

Perkara Tindak Pidana Umum: Meliputi kasus pencurian, penggelapan, perjudian, kekerasan terhadap anak, dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain.

Timbangan digital, handphone, gunting, tang, gergaji

Pupuk,Pakaian, tas, topi

Dokumen, kotak handphone, kartu E-money, senter kepala, dan barang lainnya

Pemusnahan:Narkotika: Dilarutkan ke dalam air, diblender, lalu dibuang ke saluran pembuangan.

Barang plastik/kertas: Dibakar hingga habis.

Barang logam (gunting, senjata tajam, timbangan): Dihancurkan menggunakan palu dan gerinda.

Pupuk: Dihancurkan dengan ekskavator dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Bukit Timah Mekar Sari.

Kegiatan ini menjadi simbol bahwa penegakan hukum bukan hanya berhenti pada proses pemidanaan, namun juga menyentuh pada penghapusan total hasil kejahatan. Kejari Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan ketegasan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250