Berita

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Disorot, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

11
×

Aktivitas Mesin Permainan di Lion Square Disorot, Aparat Diminta Tak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Batam, 4 Juli 2026 – Keberadaan sebuah tempat usaha yang menyediakan mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan puluhan awak media. Aktivitas di lokasi tersebut diduga berpotensi melanggar ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, tempat tersebut mengoperasikan sejumlah mesin permainan, di antaranya tembak ikan, barbel mesin, dan berbagai permainan elektronik lainnya. Pengunjung terlebih dahulu menukarkan uang tunai menjadi koin untuk bermain. Poin atau koin hasil permainan kemudian disebut dapat ditukarkan dengan barang yang memiliki nilai ekonomi, seperti rokok.

Praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas operasional usaha, mekanisme permainan, serta bentuk pengawasan dari instansi terkait. Tim media pun meminta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Namun hingga berita ini ditulis, dokumen yang diminta belum diperlihatkan kepada tim media.

Kondisi tersebut memunculkan desakan agar aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh. Aparat diminta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.
Koordinator awak media menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat harus bertindak tegas agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas koordinator awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai pertanyaan yang diajukan tim media. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak pengelola maupun instansi berwenang menyampaikan klarifikasi.

 

Pawarta Iskandar Chaniago

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250