Berita

Diduga Kebal Hukum! Galian C Tanah Timbun Milik Sihombing di KM 16 Garuda Sakti Tapung Beroperasi Tanpa Izin, APH Diminta Bertindak

8
×

Diduga Kebal Hukum! Galian C Tanah Timbun Milik Sihombing di KM 16 Garuda Sakti Tapung Beroperasi Tanpa Izin, APH Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini

KAMPAR – Aktivitas galian C tanah timbun yang berada di KM 16 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diduga masih bebas beroperasi tanpa mengantongi izin yang sah. Kegiatan yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Sihombing itu menjadi sorotan masyarakat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan tanah berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan yang keluar masuk lokasi. Meski dugaan pelanggaran perizinan mencuat, operasional tambang tanah timbun tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Kampar. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Jika benar beroperasi tanpa izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan penambangan tanpa dokumen lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Sejumlah warga berharap instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha tersebut.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kenapa bisa beroperasi terus? Kami berharap aparat tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga meminta agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, harus tunduk pada aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C yang disebut milik Sihombing maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250