Berita

DITUDING JADI GUDANG PENIMBUNAN SOLAR, ALI AKBAR SIREGAR BANTAH TEGAS: “ITU BENGKEL DAN GUDANG ONDERDIL”

10
×

DITUDING JADI GUDANG PENIMBUNAN SOLAR, ALI AKBAR SIREGAR BANTAH TEGAS: “ITU BENGKEL DAN GUDANG ONDERDIL”

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, RIAU Ali Akbar Siregar membantah tegas pemberitaan yang menyebut adanya gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga berada di bawah kepemilikannya di wilayah Jalan Palembang dan Jalan Hutan Lindung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Menurut Ali Akbar Siregar, informasi yang menyebut lokasi tersebut sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi adalah tidak benar dan telah merugikan nama baiknya.

Ia menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan bengkel serta gudang penyimpanan onderdil dan perlengkapan kendaraan, bukan tempat penimbunan maupun pengolahan BBM bersubsidi seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Lokasi tersebut bukan gudang BBM dan tidak ada kegiatan penimbunan solar bersubsidi. Itu adalah bengkel dan gudang onderdil. Saya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan yang menuduh tempat tersebut sebagai gudang penimbunan BBM,” tegas Ali Akbar Siregar.

Ali Akbar menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya memuat tudingan serius terhadap dirinya tanpa terlebih dahulu memastikan fakta secara menyeluruh. Menurutnya, tudingan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencederai nama baik dirinya dan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas usaha di lokasi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan mengenai keterlibatannya dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi merupakan tudingan yang harus dapat dibuktikan secara hukum dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Atas pemberitaan dan tudingan yang saya nilai tidak sesuai dengan fakta, saya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum. Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ali Akbar menilai setiap informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab, terutama ketika pemberitaan menyangkut nama seseorang dan dugaan tindak pidana.

Ia menyatakan terbuka apabila aparat penegak hukum maupun pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut untuk memastikan secara langsung jenis aktivitas yang dilakukan di tempat tersebut.

“Silakan apabila pihak yang berwenang ingin melihat dan melakukan pemeriksaan. Saya tidak memiliki aktivitas penimbunan solar bersubsidi seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Ali Akbar berharap klarifikasi ini dapat menjadi penyeimbang atas informasi yang sebelumnya berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut menimbulkan opini yang keliru terhadap usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.

Hingga saat ini, Ali Akbar Siregar menyatakan akan mempertimbangkan seluruh langkah hukum yang tersedia guna melindungi nama baik dan kepentingannya apabila ditemukan adanya pemberitaan atau tudingan yang dianggap tidak sesuai fakta serta merugikan dirinya.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi secara berimbang dan tidak langsung menyimpulkan suatu tudingan sebelum adanya fakta serta pembuktian yang jelas dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250