Berita

Galian C Diduga Ilegal di Km 18 Bencah Kelubi, “Raja” Disebut Bebas Beroperasi, Aparat Dipertanyakan

11
×

Galian C Diduga Ilegal di Km 18 Bencah Kelubi, “Raja” Disebut Bebas Beroperasi, Aparat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

KAMPAR, RIAU  Aktivitas pertambangan Galian C di Km 18, Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga beroperasi tanpa perizinan yang dipersyaratkan dan disebut-sebut berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Raja”.

Aktivitas pengerukan material dilaporkan masih berlangsung pada Minggu (16/8/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin dapat terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi berwenang?

Terancam Pasal Pidana Pertambangan

Jika hasil pemeriksaan aparat nantinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut benar dilakukan tanpa izin pertambangan yang diwajibkan, pelaku dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). UU Minerba tersebut merupakan salah satu dasar hukum utama pengaturan kegiatan pertambangan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 158 UU Minerba, yang pada pokoknya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Artinya, apabila dugaan penambangan tanpa izin di Km 18 Bencah Kelubi terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana pertambangan.

Lingkungan Juga Jadi Taruhan

Persoalan semakin serius apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Undang-undang tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dalam pengelolaan sumber daya alam.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ketentuan pidana lingkungan juga dapat dipertimbangkan sesuai fakta, tingkat kerusakan, unsur kesalahan, serta hasil pemeriksaan resmi.

Pertanyaan Besarnya: Mengapa Bisa Beroperasi?

Yang kini menjadi sorotan masyarakat bukan hanya dugaan legalitas pertambangan tersebut.

Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah:

Jika benar tidak berizin, siapa yang mengawasi?

Mengapa aktivitasnya bisa tetap berlangsung?

Apakah aparat setempat tidak mengetahui keberadaan lokasi tersebut?

Dan yang paling penting, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Publik tentu berharap aparat tidak hanya turun ketika sebuah aktivitas sudah viral. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara profesional dan transparan.

Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin pertambangan yang sah, dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta kewajiban teknis lainnya.

Jika seluruh perizinan ternyata lengkap, pengelola tentu berhak menjelaskan dan menunjukkan legalitasnya.

Namun jika hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan tersebut ilegal, maka tidak boleh ada pembiaran.

Sebab, jika kegiatan pertambangan tanpa izin dibiarkan terus berjalan, bukan hanya negara yang berpotensi kehilangan penerimaan, tetapi lingkungan dan masyarakat sekitar juga dapat menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola maupun pemilik kegiatan dengan nama “Raja” belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait juga akan dilakukan untuk memastikan status perizinan, pemilik atau pengelola lokasi, serta langkah penindakan atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250