Berita

Kasus ASN Diduga Curi Sparepart Alat Berat PUPR Rohul 400-an Juta Bergulir, LSM Penjara Riau Akan Laporkan Kadis ke Kejati Riau

209
×

Kasus ASN Diduga Curi Sparepart Alat Berat PUPR Rohul 400-an Juta Bergulir, LSM Penjara Riau Akan Laporkan Kadis ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

ROKAN HULU – Kasus dugaan pencurian aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HDR alias Suhendra Angkong terus menjadi sorotan publik. Tidak hanya menyeret nama tersangka, kasus ini kini juga berpotensi merambah ke dugaan lemahnya pengawasan aset di lingkungan Dinas PUPR Rokan Hulu. Minggu 31 Mei 2026.

Seperti diketahui, Suhendra alias Hendra Angkong telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu pada 10 Mei 2026 setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak Dinas PUPR atas dugaan pencurian aset milik pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhendra diduga tidak hanya mengambil besi biasa, melainkan sparepart alat berat milik Dinas PUPR Rokan Hulu diduga senilai 400-an juta. Sparepart yang diduga hilang tersebut kemudian disebut-sebut diganti kembali menggunakan anggaran resmi pemerintah, sehingga menimbulkan dugaan adanya kerugian negara.

Informasi tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Provinsi Riau.

Sekretaris DPD LSM Penjara Riau, Purba, menilai praktik semacam itu merupakan tindakan yang sangat merugikan keuangan negara apabila terbukti terjadi.

“Kalau benar sparepart alat berat milik pemerintah diambil lalu diganti kembali menggunakan anggaran resmi, tentu ini sangat tidak benar. Negara bisa dirugikan dua kali. Aset hilang, kemudian penggantinya dibebankan lagi kepada anggaran pemerintah,” kata Purba kepada awak media.

Menurutnya, kasus yang menjerat Suhendra juga menjadi indikator adanya kelemahan dalam sistem pengawasan aset di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu.
“Bagaimana mungkin aset pemerintah bisa keluar dan diperjualbelikan jika pengawasan berjalan dengan baik? Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

Purba menegaskan, pihaknya akan meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pihak lain yang dianggap bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset daerah.

Bahkan, berdasarkan keterangannya, DPD LSM Penjara Riau berencana melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu ke Kejaksaan Tinggi Riau guna meminta dilakukan pendalaman terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan aset yang berada di bawah kewenangan dinas tersebut.

“Kami akan menyampaikan laporan ke Kejati Riau agar dilakukan pendalaman. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Perlu dilihat bagaimana sistem pengawasan aset berjalan sehingga kejadian seperti ini bisa terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Rokan Hulu menetapkan HDR alias Suhendra Angkong sebagai tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap aset Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku diduga mengambil besi dan sparepart milik dinas, kemudian menjualnya kepada penampung barang bekas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu maupun Kepala Dinas PUPR Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh DPD LSM Penjara Riau tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250