Example 325x300
BeritaDumaiKejaksaan

Kejaksaan Agung Luncurkan Modul Digital “The One And Only Pemulih Aset Negara”

279
×

Kejaksaan Agung Luncurkan Modul Digital “The One And Only Pemulih Aset Negara”

Sebarkan artikel ini

DUMAI – Dalam rangka optimalisasi pelayanan publik, khususnya pada kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi meluncurkan Modul Digital bertema “The One And Only Pemulih Aset Negara”. Modul ini ditujukan sebagai bahan publikasi yang dapat diakses masyarakat secara luas.

Badan Pemulihan Aset (BPA) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana maupun aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peluncuran modul digital ini merupakan bagian dari langkah transformasi digital Kejaksaan RI untuk menghadirkan edukasi hukum yang informatif, inklusif, dan mudah diakses publik. Melalui inovasi diharapkan informasi terkait upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat tersampaikan secara efektif kepada masyarakat.

Selain sebagai sarana edukasi, modul ini juga mendukung implementasi “Semangat 31”, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semangat tersebut menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi melalui mekanisme uang pengganti atau ganti rugi.

Kejaksaan Negeri Dumai turut mengapresiasi langkah ini sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum di tengah masyarakat dan mendorong partisipasi publik dalam mendukung penegakan hukum serta pemulihan aset negara.

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250