Cakrarepublik.com — Pekanbaru – Senin(15/06/2026) Di tengah sorotan publik atas persidangan kasus korupsi berjamaah di tubuh PT SPRH di zaman kepemimpinan Bupati Rohil Afrizal sintong periode lalu, jadi tanda tanya masyarakat
Hal ini disebabkan karena dalam persidangan yang telah dilakukan beberapa kali penegak hukum belum bisa menghadirkan saksi yang dianggap penting, karena dalam persidangan hakim memerintahkan untuk menghadirkan saksi makruflis atau yang lebih dikenal dengan panggilan ustad ma’aruf
Sampai hari ini perhatian masyarakat Rohil kini tertuju pada ustad Ma’aruf yang tercatat telah empat kali dipanggil menghadiri persidangan namun tidak pernah hadir.
Hingga saat ini, belum terlihat adanya upaya penjemputan paksa dari pihak berwenang, padahal saksi ini dianggap kunci untuk mengungkap jaringan lengkap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.
“Kami khawatir penanganan hanya berhenti pada pelaksana saja, sementara dalang yang mengatur tetap aman. Belum adanya penjemputan paksa terhadap saksi yang berkali‑kali mangkir juga menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” ungkap pengamat hukum setempat.
Untuk diketahui bersama, dalam persidangan kasus ini ada berapa transaksi yang menjadi pokok dugaan penyimpangan meliputi pembelian S.P.B.U Bangko, pembelian S.P.B.U Kampar, dana CSR senilai 19,5 Miliar Rupiah, pembelian tanah PT Jatim 64,4 Miliar Rupiah, serta pembelian tanah untuk Welpet 14,4 Miliar Rupiah.
Publik berharap aparat bekerja tuntas, tidak pandang bulu, dan segera mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab agar keadilan benar‑benar terwujud.













