BeritaDumaiKejaksaan

Kejari Dumai Hancurkan Barang Bukti Berbagai Perkara

609
×

Kejari Dumai Hancurkan Barang Bukti Berbagai Perkara

Sebarkan artikel ini

DUMAI — Kejaksaan Negeri Dumai kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung secara terbuka di halaman Kantor Kejari Dumai, Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dengan pengawalan ketat serta disaksikan unsur Forkopimda dan perwakilan instansi terkait. 19 November 2025.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya:

Kepala Pengadilan Negeri Dumai, Sapriono, S.H., M.H.

Kapolres Dumai yang diwakili Carlos L.P, S.H.

Kepala Balai POM Dumai yang diwakili Hendra Alya, S.Farm., Apt.

Kepala Dinas Kesehatan Dumai yang diwakili dr. Eka Viora Effendi

Kepala Badan Narkotika Nasional, AKBP Sasli Rais, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa dari pembuktian persidangan. Sebagian besar barang bukti lainnya telah dimusnahkan terlebih dahulu pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kasi Barang Bukti Kejari Dumai, Yusuf Trisnajaya, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti rutin dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun. Pemusnahan pada November ini menjadi pelaksanaan terakhir untuk tahun 2025.

Jenis Barang Bukti yang Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

196,9861 gram sabu-sabu

5,09 gram ekstasi

3,05 gram ganja

Narkotika tersebut terlebih dahulu dicampur dan dihancurkan menggunakan blender, kemudian cairannya yang berwarna kuning kehijauan langsung dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan oleh para pejabat dan awak media.

Selain narkotika, turut dimusnahkan pula puluhan telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Berbagai barang bukti besi lainnya seperti parang, pisau, gunting besi, timbangan digital, tang potong, hingga mesin gerinda juga ikut dihancurkan. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari kasus pencurian, penggelapan, perjudian, hingga tindak pidana perlindungan anak.

Kajari Pri Wijeksono kembali menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan.

“Masyarakat perlu melihat bahwa setiap barang bukti diperlakukan sesuai hukum dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

 

(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250