Cakrarepublik.com –Pekanbaru — Suasana haru menyelimuti proses penahanan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026).
Tangis keluarga pecah saat satu per satu tersangka dibawa keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Bahkan, salah seorang tersangka, Tiswarni, sempat pingsan sebelum akhirnya dibopong menuju mobil tahanan.
Di balik suasana emosional tersebut, perkara yang tengah diusut penyidik menyita perhatian publik. Pasalnya, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah dalam kasus ini mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola dana PI yang seharusnya dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Delapan Tersangka Resmi Ditahan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, mengatakan delapan tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023 dan 2024,” kata Syahrir.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas sejumlah pejabat dan pengurus perusahaan, yakni:
Tiswarni, Komisaris Utama PT SPRH.
Rudi Guntoro, anggota komisaris.
Agus Salim, anggota komisaris.
Rahmad Hidayat, Direktur Umum.
Zulpakar, Direktur Pengembangan.
Mahendra Fakhri, Direktur Keuangan.
Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
Mhd Khoirudin, Sekretaris PT SPRH.
Penahanan terhadap para tersangka menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Satu Tersangka Belum Memenuhi Panggilan, Terancam DPO
Di tengah penahanan delapan tersangka, penyidik masih menunggu kehadiran satu orang lainnya, yakni Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan Universitas Prima Indonesia (UNPRI).
Syahrir menjelaskan, Salim belum memenuhi panggilan penyidik. Tim bahkan telah mendatangi alamat yang bersangkutan di Medan, Sumatera Utara.
Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
“Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” ujar Syahrir.
Kejati Riau menyatakan akan kembali melayangkan panggilan secara patut. Apabila Salim tetap tidak memenuhi panggilan, penyidik akan mempertimbangkan langkah pencarian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penetapan sebagai daftar pencarian orang (DPO) apabila persyaratannya terpenuhi.
Sementara itu, para tersangka yang dibawa keluar dari ruang pemeriksaan tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai perkara yang menjerat mereka.
Dana PI Ratusan Miliar, Dugaan Penyimpangan Jadi Sorotan
Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan. Penyidik mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI, mulai dari pemberian tantiem dan bonus, pinjaman kepada pegawai, hingga pembelian sejumlah bidang tanah.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan Kejati Riau, dugaan kerugian keuangan negara atau daerah mencapai Rp64,22 miliar.
Di sisi lain, PT SPRH tercatat menerima pendapatan dividen PI sebesar Rp569,72 miliar sepanjang 2023–2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan juga membukukan laba bersih Rp489,44 miliar yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen tersebut.
Besarnya penerimaan perusahaan dibandingkan dengan nilai dugaan kerugian yang sedang disidik membuat persoalan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PI menjadi perhatian penting.
Publik tentu menantikan penjelasan yang terang mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, bagaimana keputusan-keputusan strategis diambil, serta siapa saja yang harus mempertanggungjawabkannya jika penyimpangan terbukti di pengadilan.
Tantiem Rp9,78 Miliar hingga Pinjaman Pegawai Rp2,29 Miliar
Salah satu materi penyidikan adalah dugaan pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9,78 miliar.
Menurut penyidik, pemberian tersebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Penyidik menduga keputusan itu diambil tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi kepada 51 pegawai PT SPRH dengan total mencapai Rp2,29 miliar.
Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah transaksi pembelian sejumlah bidang tanah, meliputi:
Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare dengan nilai Rp46,2 miliar.
Lahan company yard senilai Rp14,4 miliar.
Lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta.
Penyidik juga masih mendalami dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Seluruh transaksi tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah.













