Cakra Republik.com – PEKANBARU – LSM KIB Riau meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menindaklanjuti laporan dugaan korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan di Dinas PUPR Bengkalis senilai puluhan miliar rupiah yang diduga merugikan negara.
“Kami sudah laporkan ke Kejati Riau dan Kejati Riau sudah menyampaikan surat ke kami, bahwa kasusnya ditangani di Kejari Bengkalis. Makanya kami mendesak Kejari Bengkalis mengusut dugaan korupsi tersebut,” tegas Ketua LSM KIB Riau Haryadi SE, Selasa (4/112/2024).
Ia menyebutkan, pada tanggal 6 September 2024 lalu, LSM KIB Riau sudah menyampaikan laporan secara tertulis dengan Nomor Surat : 221/KIB-Riau/B/IX/2024, prihal laporan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Riau Cq. Asisten Tindak Pidana Khusus.
Kemudian jelas Hariyadi, pada tanggal 9 Oktober 2024 Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, sudah menyampaikan surat kepada LSM KIB Riau, selaku pelapor, dengan Nomor Surat :B-4426/L.4.5/Fd.1/10/2024, prihal pemberitahuan tindak lanjut laporan/pengaduan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023, dalam surat tersebut menjelaskan penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
“Pada, November 2024 kami mengajukan surat permohonan informasi perkembangan atas laporan dugaan korupsi dengan modus Mark-up anggaran kegiatan pemeliharaan jalan (swakelola tipe I) pada dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 ke Kejari Bengkalis, tapi tak ada jawaban,” jelasnya.
Namun kata Hariyadi, ini cukup disayangkan. Karena sampai saat ini Kajari Bengkalis belum menanggapinya. Pada hal sesuai pasal 10 ayat 1, Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menyebutkan, adapun bunyi Pasal 10 ayat (1) sebagai berikut ; (l) Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Proyek pemeliharan jalan yang dilakukan secara swakelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2023 lalu, tipe satu dengan pagu anggaran untuk 11 Kecamatan sebesar Rp99,8 miliar, masih menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Apalagi dugaan korupsi pengelolaan anggaran swakelola sudah dilaporan oleh LSM KIB Riau ke Kajati Riau. Ditambah LSM tersebut, sudah mengambil sampel kegiatan swakelola pemeliharaan jalan di Kecamatan Mandau dengan pagu anggaran Rp16.3 miliar dan Kecamtan Bathin Selopan sebesar Rp15.4 Miliar,
“Nah, untuk dua kecamatan tersebut, kami telah melakukan invesitgasi, kami menemukan keganjilan. Karena berdasarkan data yang kami miliki volume pekerjaan tidak sesuai dengan besaran anggaran yang sudah direalisasikan,” tegas Ketua LSM KIB Riau Hariyadi SE.
Ia menegaskan, jika dalam waktu ke depan tidak ditanggapi oleh pihak Kajari Bengkalis, atas laporan tersebut, tentunya upaya selanjutnya akan dilakukan, dengan memasukan laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sekalian melakukan aksi demo.
“Jika tidak ada tanggapannya juga, kami akan membuat laporan baru ke Kejagung RI. Karena laporan kami tidak ditanggapi dengan serius oleh penegak hukum di kejaksaan,” tegasnya.(Rls)
Leave a Reply