Cakra Republik.com – Tapung, Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di dinas Kehutanan Riau diduga telah menipu warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Hal ini diungkap oleh paman dan orang tua korban kepada awak media selasa 4 /11 lalu via telpon. Paman korban menyampaikan bahwa oknum PNS Kehutanan itu, awalnya sanggup untuk masukan dua orang keponakannya sebagai anggota TNI dan Kowad, namun dengan membayar sejumlah uang.
Disampaikan lagi oleh ucok sebagai paman korban bahwa hal ini terjadi pada bulan Januari 2024 lalu. Diakuinya bahwa korban telah menyetor uang sebanyak 770 juta rupiah. Dengan perjanjian bahwa kedua anaknya ini akan diterima sebagai anggota TNI.
Namun hingga kini anak korban tak kunjung masuk sebagai anggota TNI dan pihak keluarga meminta pertanggungjawaban kepada oknum PNS tersebut.
Telah berbagai upaya dilakukan oleh pihak korban agar uang mereka kembali, salah satunya dengan menyewa pengacara dan melakukan somasi oknum PNS tersebut.
Namun upaya yang dilakukan oleh korban tidak membuahkan hasil sudah hampir 5 bulan mereka menunggu uangnya dikembalikan oleh oknum PNS tersebut.
Tanpa rasa bersalah oknum PNS sampai saat ini tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. ” Kami akan melaporkan Oki Noprianto ke pihak berwenang dalam hal ini kepolisian Republik Indonesia”, tegas ucok.
Oknum PNS tersebut telah melanggar pasal 378 dan 372 KUHP yang sengaja melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dari Oki Noprianto walau telah di hubungi oleh awak media.***
Leave a Reply