BeritaDaerahPemerintahRiauRohil

Perawat atau dokter pendamping pasien saat rujukan, jika terbukti meminta imbalan kepada pasien bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang

487
×

Perawat atau dokter pendamping pasien saat rujukan, jika terbukti meminta imbalan kepada pasien bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com — Rohil — Rabu(12/08/2026) — viral nya  pemberitaan di media sosial baik itu Facebook maupun tiktok beberapa hari ini,  tentang dugaan adanya kelalaian petugas medis  dan adanya permintaan  biaya tambahan /fee yang dikenakan kepada pasien    diluar dari tanggungan BPJS di RS.dr.RM.pratomo bagan siapi api, Mendapat sorotan tajam oleh beberapa kalangan pengamat.

 

Untuk diketahui bersama, menurut pandangan  dan sikap  ombudsman RI berdasarkan  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS/ASN

 

Perawat pendamping pasien rujukan yang meminta imbalan atau uang kepada pasien di rumah sakit umum dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi etik profesi, hingga sanksi pidana pemerasan (pungutan liar) jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau penyuapan.

 

Sanksi Administratif dari Rumah Sakit bisa berupa Teguran lisan atau peringatan tertulis oleh manajemen rumah sakit umu, .Penurunan pangkat, skorsing, hingga pemberhentian atau pemecatan dari status kepegawaian (ASN atau pegawai non-ASN).

 

Sanksi Etik Profesi juga bisa dilakukan,  Pelanggaran Kode Etik Keperawatan Indonesia yang ditangani oleh organisasi profesi (seperti PPNI) atau Komite Keperawatan rumah sakit, Pencabutan rekomendasi izin praktik atau pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) / Surat Izin Praktik (SIP) sementara hingga permanen.

 

Sanksi Pidana (Pungli/Pemerasan):Jika imbalan tersebut bersifat memaksa atau dikondisikan sebagai syarat pelayanan rujukan, perbuatan ini dikategorikan sebagai pungutan liar atau pemerasan.

 

Kemudian, Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, perawat wajib memberikan pelayanan keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan kode etik serta dilarang menerima imbalan di luar ketentuan yang sah.

 

Tindakan meminta imbalan atau pungutan liar oleh petugas kesehatan dalam proses pelayanan publik atau rujukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat hingga tindak pidana pemerasan/pungli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250