BeritaHukum & Kriminal

Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Tersangka Diamankan

511
×

Polsek Sungai Sembilan Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal ke Malaysia, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dumai – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah dengan mengamankan sebanyak 29 calon PMI yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.(28/04/2026)

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/SPKT/Polsek Sungai Sembilan/Polres Dumai/Polda Riau tanggal 24 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam proses pemberangkatan ilegal tersebut.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, SH, MH menjelaskan, awalnya pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi adanya satu unit mobil Toyota Avanza BM 1364 RH warna silver yang diduga membawa calon PMI ilegal.

Tim langsung melakukan patroli dan sekitar pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan mobil tersebut di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 orang calon PMI bersama sopir berinisial WL yang mengaku diperintahkan oleh RF untuk mengantar mereka ke rumah penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Berdasarkan pengembangan, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, SH mendatangi rumah RF di Jalan Panglong Arang RT 012, Santa Hulu, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RF bersama AZ dan MR serta menemukan 20 calon PMI lainnya yang terdiri dari 17 laki-laki dewasa, 2 perempuan dewasa, dan 1 balita. Seluruh korban diketahui berasal dari Pulau Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka WL berperan sebagai sopir penjemput PMI, RF sebagai pengendali lapangan dan penampung PMI, AZ sebagai pengurus makan para PMI, serta MR sebagai penjaga keamanan sekaligus penunjuk jalan menuju lokasi penampungan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza serta beberapa unit handphone milik para tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Saat ini, 29 korban PMI dititipkan di Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kota Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

Polsek Sungai Sembilan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah, karena sangat rentan menjadi korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

(LINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250