BeritaDaerahHukum & KriminalPekanbaruPeristiwaRiau

Sidang perdana H.Asri Auzar, diberitakan media sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 5,2 milyar, ternyata jpu mengatakan hanya 300 juta.

965
×

Sidang perdana H.Asri Auzar, diberitakan media sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan sebesar Rp 5,2 milyar, ternyata jpu mengatakan hanya 300 juta.

Sebarkan artikel ini

Cakrarepublik.com –Pekanbaru — Sidang perdana kasus manipulasi administrasi dan penggelapan yang menyeret tokoh Riau H. Asri Auzar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/11/2025).

 

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap H.Asri Auzar, JPU mendakwa H.Asri Auzar dengan dakwaan alternative pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan atau 385 ayat 1 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Kuasa hukum H.asri Auzar, supriadi  Bone  mengatakan bahwa kliennya H.asri Auzar didakwa dengan penggelapan dana penyerobotan lahan.

 

“Kita tadi sudah sidang perdana di ruang inklusi PN Pekanbaru. Baru pembacaan dakwaan. Seperti yang disampaikan oleh JPU, klien kami di dakwa tentang penggelapan dan penyerobotan lahan,” kata Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone

 

Supriadi Bone juga menjelaskan, dari pemberitaan  selama ini yang mengatakan kerugian  sebesar Rp 5,2 milyar tidak ada, menurut Jpu kerugian sebesar  RP 300 juta

 

“Apa yang diberitakan sebelumnya, kerugian Rp 5,2 milyar itu sudah terbantahkan. Menurut JPU kerugian hanya sebesar Rp 300 juta,” jelas supriadi Bone

 

 

Saat ditanya apa langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi kasus ini, Supriadi mengatakan akan menghadirkan saksi Fajardah selaku pemilik pertama tanah dan ruko, yang merupakan saudara dari H. Asri auzar

 

“Kita akan hadirkan Ibu Fajardah sebagai pemilik pertama tanah dan ruko. Mudah-mudahan dari keterangan Ibu Fajardah bisa memudahkan langkah kami dalam menghadapi kasus ini,” ujar Supriadi  Bone

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250