DumaiPeristiwa

Polres Dumai Ungkap 47 Butir Diduga Pil Ekstasi dan Satu Paket Shabu di Sukajadi

571
×

Polres Dumai Ungkap 47 Butir Diduga Pil Ekstasi dan Satu Paket Shabu di Sukajadi

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK,COM. DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BS alias B (54), warga Kecamatan Dumai Kota, beserta puluhan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar tepi Jalan Satria, RT 012, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Jalan Bintan Gang Ubudiyah, RT 014, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal September 2026 yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi atau jual beli narkotika jenis pil ekstasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Jalan Satria, Kelurahan Sukajadi.

Petugas kemudian menuju lokasi dan menemukan terduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BK 3467 XG. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkusan plastik bening yang berada di tangan kirinya.

Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi 30 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga dengan logo huruf S.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku di Jalan Bintan Gang Ubudiyah. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti.

Di ruang tengah, tepatnya di bawah kasur, ditemukan satu bungkusan plastik bening berisi tiga butir diduga pil ekstasi berwarna hijau berbentuk segitiga berlogo S serta satu paket diduga narkotika jenis shabu.

Sementara itu, di dalam kamar, tepatnya di atas lemari, petugas menemukan sebuah kotak karton yang di dalamnya terdapat satu bungkusan plastik bening berisi 14 butir diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 47 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 16,66 gram serta satu paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 1,14 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak karton, satu lembar potongan kertas buku, satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna orange, serta satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi BK 3467 XG warna hitam.

Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif Metha dan positif Amp, sementara hasil pemeriksaan Tetra menunjukkan hasil negatif.

Saat ini Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(rls:LINDA)

Me

lindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250