CAKARAREPUBLIK.com.DUMAI – Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., bersama Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Junjung Mangatas Simorangkir, A.Md., menghadiri Rapat Forkopimda yang membahas Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai, Jumat (5/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM., MARS., dan dihadiri unsur Forkopimda, OPD terkait, jajaran Polres Dumai, Ketua LAMR Kota Dumai, GM PT Pelindo Dumai, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas persoalan aktivitas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di wilayah pelabuhan Kota Dumai. Saat ini tercatat sekitar sepuluh koperasi TKBM yang telah memiliki legalitas hukum baik dari sisi pendirian maupun pengesahan.
Sebagai tindak lanjut, terdapat sejumlah usulan penyelesaian, di antaranya meminta Agar KSOP menarik atau membatalkan surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Selain itu, meminta Agar KSOP dapat menerbitkan PMKU untuk Koperasi TKBM yang sebelumnya sudah pernah mendapatkan PMKU/existing melaksanakan pekerjaan bongkar muat pada tersus/tersum di Kota Dumai pada bulan ini untuk pekerjaan bongkar muat sampai akhir tahun 2026.
Pihak Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai dan instansi terkait akan melakukan konsultasi dan koordinasi pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koperasi agar memperoleh informasi yang jelas terkait pelaksanaan penerapan UUPJ pada tersus/tersum, PMKU dan merevisi regulasi yang ada untuk dapat diterapkan pada tahun 2027. Sementara itu, Koperasi yang melakukan pekerjaan bongkar muat pada tersus/tersum namun belum menggunakan frasa TKBM agar segera melakukan perubahan AD/ART untuk menambahkan frasa TKBM sehingga sesuai dengan regulasi yang ada.
Anggota Komisi I DPRD Kota Dumai, Junjung Mangatas Simorangkir, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil Wali Kota Dumai dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa yang diambil Wali Kota Dumai. Kondisi saat ini sudah mulai tidak kondusif sehingga diperlukan langkah tegas untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan para pekerja,” ujarnya.
Junjung juga menilai regulasi yang ada masih menimbulkan berbagai penafsiran sehingga aspek kearifan lokal perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang baik demi menjaga kondusivitas daerah serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Saya ingin Kota Dumai tetap kondusif, aman dan nyaman. Mudah-mudahan solusi dari persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi masyarakat,” tutupnya.
(LINDA)
Narasumber:DPRD Kota Dumai
Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi Turun Tangan, Polemik TKBM Dibawa ke Forum Forkopimda













