CAKRAREPUBLIK.com.Dumai – Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Selatan. Seorang pria berinisial RS (25) diamankan oleh personel Satreskrim Polres Dumai setelah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.(19 Agustus 2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Abdul Rab Khan, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai pada Selasa (18/8/2026) sekira pukul 15.23 WIB.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/130/VIII/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, korban yang sekaligus merupakan pelapor menerangkan bahwa sebelum kejadian, terlapor datang menjemput korban dari rumahnya setelah terlebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban.
Terlapor kemudian mengajak korban keluar dengan alasan untuk makan di daerah bukit gelanggang namun dibawa ke kawasan Taman Bukit Gelanggang Dumai. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor. Namun, saat berada di Jalan Soekarno-Hatta, terlapor kemudian membelokkan kendaraan menuju Jalan Abdul Rab Khan dan masuk ke kawasan Taman Wisata Alam (TWA).
Sesampainya di lokasi, terlapor diduga melakukan tindakan kekerasan dan ancaman terhadap korban. Korban kemudian dibawa menuju sebuah pos Polisi Kehutanan yang berada di dalam kawasan TWA.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga memaksa korban dan melakukan persetubuhan tanpa persetujuan korban. Setelah kejadian, terlapor kemudian mengantarkan korban kembali ke rumah.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian untuk mendapatkan penanganan serta proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai menerima penanganan perkara dari Polsek Bukit Kapur pada Selasa (18/8/2026). Setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan korban, personel Unit IV Satreskrim Polres Dumai kemudian mengamankan terlapor RS yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara, mengamankan terlapor, melakukan penyitaan barang bukti, melaksanakan gelar perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa satu lembar hasil visum korban dan satu pasang pakaian korban.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Dumai masih melakukan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan SPDP dan melengkapi berkas perkara hingga tahap pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan akan terus memberikan perlindungan dan penanganan hukum terhadap korban serta memproses perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(rls:Linda)
Melind
ungi Tuah, Menjaga Marwah













