Dumai

POLSEK DUMAI BARAT AKP DEDI NOFARIZAL UNGKAP KASUS PENCURIAN DUA UNIT HANDPHONE

526
×

POLSEK DUMAI BARAT AKP DEDI NOFARIZAL UNGKAP KASUS PENCURIAN DUA UNIT HANDPHONE

Sebarkan artikel ini

CAKARAEPUBLIK.com.Dumai — Polsek Dumai Barat AKP DEDI NOFARIZAL, S.H, M.H  berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di sebuah bangunan gedung olahraga di Jalan H. M. Husni Thamrin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A alias A alias A (48) serta satu unit handphone milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor dan saksi sedang tidur di dalam bangunan gedung olahraga. Sebelum tidur, masing-masing meletakkan handphone di samping kepala.

Ketika bangun, keduanya mendapati handphone milik mereka telah hilang. Barang yang hilang berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik pelapor dan 1 unit Vivo Y28 warna hijau zamrud milik saksi. Akibat kejadian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp8 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Dumai Barat  sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tanggal 17 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat AKP DEDI NOFARIZAL, S.H, M.H melaluin Kanit Reskim  AKP Dedi Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian mengamankan seorang tersangka berinisial A alias A alias A (48) beserta barang bukti berupa 1 unit Oppo Reno 13 F warna ungu milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil handphone tersebut tanpa izin pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di dalam bangunan gedung olahraga tersebut. Dalam keterangannya, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, satu unit handphone Vivo Y28 milik korban lainnya disebut diambil oleh rekan tersangka tersebut.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga, khususnya saat berada di tempat umum maupun tempat beristirahat. Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

(LINDA)

AKP Zaini Waluyo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250