Dumai

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Inventaris PT Pupuk Parit Kitang, Dua Security Jadi Tersangka

574
×

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Penggelapan Inventaris PT Pupuk Parit Kitang, Dua Security Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

CAKRAREPUBLIK24,COM. DUMAI– Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan atau pencurian barang inventaris milik PT Pupuk Parit Kitang yang terjadi di kawasan perusahaan, Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang petugas keamanan perusahaan sebagai tersangka, yakni AM (18)dan RHS (22). Sementara satu orang lainnya berinisial A (25) masih dalam penyelidikan.

Kasus tersebut diketahui pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, seorang petugas keamanan melihat salah satu terduga pelaku yang seharusnya berjaga di Pos 3 justru berjalan secara mencurigakan menuju Pos 2, lokasi penyimpanan besi dan sejumlah barang lainnya.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan terhadap barang-barang inventaris perusahaan. Dari hasil pengecekan, diketahui sejumlah barang milik PT Pupuk Parit Kitang telah hilang, di antaranya motoran kompresor, pompa air, unit bodam, dinamo listrik, baterai, besi serta mesin pres beton.

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp157,2 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Sungai Sembilan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WIB setelah personel Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan menerima informasi dari pihak keamanan perusahaan bahwa terdapat dua orang yang diduga terlibat dalam pengambilan barang inventaris.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan.

Saat menjalani pemeriksaan, keduanya mengakui telah mengambil sejumlah barang inventaris perusahaan secara bertahap sejak Agustus hingga September 2026. Barang-barang tersebut kemudian dijual, sementara pengambilan terakhir dilakukan pada 28 September 2026.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menemukan sejumlah barang yang masih disimpan, berupa 2 unit dinamo listrik, 2 unit baterai mobil serta besi sisa konstruksi dengan berat sekitar 300 kilogram.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan ke Mapolsek Sungai Sembilan. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 atau Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit dinamo listrik, 2 unit baterai dan besi sisa konstruksi dengan berat kurang lebih 1 ton.

Saat ini penyidik Polsek Sungai Sembilan masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

(Linda)

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250