Dumai

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Pria Bawa 2 Kilogram Diduga Sabu di Amira Wisma

574
×

Satresnarkoba Polres Dumai Amankan Dua Pria Bawa 2 Kilogram Diduga Sabu di Amira Wisma

Sebarkan artikel ini

CAKARAREPUBLIK ,COM. DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua orang pria diamankan petugas bersama dua bungkus kristal bening diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2.040 gram atau 2,04 kilogram di seputaran Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W alias N (24), warga Kabupaten Rokan Hilir, dan SL alias L (22), yang juga berdomisili di Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Dumai terkait adanya dua orang laki-laki yang diduga akan melintasi jalur Dumai – Rokan Hilir membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintasi Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima.

Petugas kemudian membuntuti kedua orang tersebut hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya diketahui masuk ke Amira Wisma di Jalan M. Husni Thamrin. Salah seorang dari mereka tetap berada di atas sepeda motor, sementara seorang lainnya masuk ke dalam wisma.

Petugas selanjutnya melakukan penindakan. SL alias L diamankan saat menunggu di atas sepeda motor, sedangkan W alias N diamankan di depan pintu Amira Wisma saat hendak keluar.

Saat diamankan, W alias N membawa sebuah tas berwarna ungu. Petugas kemudian memanggil sekuriti Amira Wisma untuk mendampingi proses penggeledahan.

Dari dalam tas tersebut ditemukan sebuah kantong plastik warna hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua bungkus berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain dua bungkus diduga sabu tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas warna ungu, satu kantong plastik warna hitam, dua unit telepon seluler merek VIVO, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dumai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan W alias N dan SL alias L sama-sama positif methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) keduanya dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

(Linda)

Polisi Bersama Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250